11 June 2023 20:26
Pembukaan keran ekspor pasir laut menjadi salah satu kebijakan pemerintah Presiden Jokowi yang bermasalah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan kebijakan ekspor pasir laut sama artinya menjual Tanah Air.
"Kalau saya melihat itu bukan hanya ekspor pasir ya, tetapi itu menjual Tanah Air namanya," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi.
Bahan baku pasir untuk reklamasi Singapura berasal dari Kepualuan Riau. Volume ekspor pasir laut di Singapura mencapai 250 juta meter kubik setiap tahun. Akibat kuatnya pengerukan pasir laut, Pulau Nipa di dekat Kota Batam hampir tenggelam karena abrasi.
Ekspor pasir laut hanya menguntungkan pengusaha bukan rakyat jelata. Polemik pembukaan izin ekspor pasir laut bermula dari penerbitan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 15 Mei 2023. Aturan itu memungkinkan ekspor pasir laut.
Pemerintah mengeklaim pengerukan pasir bertujuan mencegah pendangkalan. Partai politik pendukung pemerintahan juga menyetujui kebijakan Jokowi tersebut.
Indonesia rata-rata mengekspor 53 juta ton pasir laut ke Singapura antara 1997-2002. Saat ini, luas daratan Singapura bertambah lebih dari 25% dibandingkan luas daratan saat merdeka.