- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: ekspor pasir laut


Komisi IV DPR Cecar KKP soal Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months agoSejumlah anggota Komisi IV DPR mempertanyakan kejelasan aturan pengelolaan dan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut mereka, aturan tersebut menuai polemik di kalangan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR, Slamet mengatakan, diperlukan transparansi dalam menerbitkan PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Lau tersebut. Bahkan, ia mensinyalir adanya penumpang gelap dalam PP tersebut.
"Di saat yang sama saya tidak melihat ada RPP yang melibatkan publik. Kami tahunya langsung muncul PP. Ya minimal anging-angin sayup dengar kalau mau ada PP, sehingga ini kemudian membuat kami ada kecurigaan," ujar Slamet.
Ia juga ragu dengan model pengawasan yang selama ini dinilai masih lemah. Hal tersebut akan berdampak pada kerusakan ekologi serta kerugian negara, tetapi akan memperkaya kelompok tertentu saja.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IV lainnya, Ema Umiyyatul Chusna. Ia mengatakan, jangan sampai PP tersebut hanya menjadi kedok untuk mengeruk hasil ekspor laut.
Selanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, latar belakang diterbitkannya PP tersebut.
Alasan pertama, disebabkan maraknya reklamasi di dalam negeri. Ia mencontohkan reklamasi yang terjadi di Jawa Timur, Batam, Jakarta hingga Banten. Sakti juga mengatakan, asal-usul untuk penggunaan pasir reklamasi masih belum jelas. Ia curiga pasir diambil dari pulau-pulau kecil.
Kedua, posisi Indonesia yang berada di tempat berputarnya arus. Ia mengatakan, peristiwa alam oseanografi tersebut mengakibatkan sedimentasi dan pendangkalan pun terjadi.
Sakti mengatakan, pendangkalan dinilai berbahaya bagi alur pelayaran dan merusak lingkungan, karena menutupi terumbu karang dan padang lamun. Maka dari itu, pasir laut dari hasil sedimentasi harus dibersihkan.
Meski PP No 26/2023 sudah diterbitkan, Sakti menegaskan bahwa PP tersebut tidak bisa dijalankan apabila Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan belum dirilis. Ia juga menambahkan, nantinya dalam peraturan menteri yang tengah disusun, akan mengatur harga ekspor dari pasir laut hasil sedimentasi.

Menteri LHK Angkat Bicara Soal Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months ago
Menteri KKP Bantah Ekspor Pasir Laut untuk Rayu Investor Singapura Tanam Modal di IKN
Nasional • 6 months ago
KKP Dicecar DPR Soal Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months ago
Kementerian ESDM Segera Tentukan Lokasi Pengerukan Pasir Laut
Nasional • 6 months ago
Walhi: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Sama Saja Jual Tanah Air
Nasional • 6 months agoPembukaan keran ekspor pasir laut menjadi salah satu kebijakan pemerintah Presiden Jokowi yang bermasalah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan kebijakan ekspor pasir laut sama artinya menjual Tanah Air.
"Kalau saya melihat itu bukan hanya ekspor pasir ya, tetapi itu menjual Tanah Air namanya," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi.
Bahan baku pasir untuk reklamasi Singapura berasal dari Kepualuan Riau. Volume ekspor pasir laut di Singapura mencapai 250 juta meter kubik setiap tahun. Akibat kuatnya pengerukan pasir laut, Pulau Nipa di dekat Kota Batam hampir tenggelam karena abrasi.
Ekspor pasir laut hanya menguntungkan pengusaha bukan rakyat jelata. Polemik pembukaan izin ekspor pasir laut bermula dari penerbitan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 15 Mei 2023. Aturan itu memungkinkan ekspor pasir laut.
Pemerintah mengeklaim pengerukan pasir bertujuan mencegah pendangkalan. Partai politik pendukung pemerintahan juga menyetujui kebijakan Jokowi tersebut.
Indonesia rata-rata mengekspor 53 juta ton pasir laut ke Singapura antara 1997-2002. Saat ini, luas daratan Singapura bertambah lebih dari 25% dibandingkan luas daratan saat merdeka.

Ekspor Pasir Laut Bikin Kalut
Nasional • 6 months agoPresiden Jokowi kembali mengizinkan ekspor serta penambangan pasir pesisir dengan dikeluarkannya PP No 26/2024 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang telah dilarang 20 tahun lalu.
Mengapa pemerintah membuka kembali izin untuk penambangan? Apakah hal ini bukti pemerintah tidak serius dalam membangun komitmen ekosistem laut yang sehat?

Metropedia: Ekspor Pasir untuk Sedimentasi, Cuan atau Proyek Reklamasi?
Nasional • 6 months agoPresiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali izin ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi Laut.
Usai mendapat banyak kritikan, pemerintah menjelaskan bahwa pasir laut yang boleh diambil dan diekspor adalah pasir yang terbentuk dari hasil sedimentasi.
Adapun alasan Joko Widodo membolehkan ekspor pasir laut, sebagai upaya memperdalam jalur pelayaran, dan nilai ekonomis.
Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif pada saat bertemu wartawan di Istana Kepresidenan menyebutkan sedimen pasir laut ini lebih bagus dilempar ke pasar luar.
Pemerintah berjanji aturan baru ekspor pasir laut ini akan diawasi ketat dan baru boleh dilakukan kalau kebutuhan dalam negeri telah tercukupi.
Menurut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, saat ini ekspor pasir laut bertujuan untuk menjaga mutu dalam laut yang berdalih juga bisa menjaga kesehatan.
Ketua Kadin Arsjad Rasjid menilai eskpor pasir laut memang memiliki nilai ekonomi yang potensial bagi Indonesia karena banyak negara tidak bersumber daya alam serupa pasir seperti Indonesia.
Kebijakan ini juga dicuil oleh para ahli yang berkecimpung di bidang ini. Salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Jokowi bertentangan dengan komitmennya terhadap perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil.
Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang meminta Presiden Jokowi membatalkan izin ekspor pasir laut. Susi menyatakan kerugian lingkungan akan jauh lebih besar dan jangan makin diperparah.
Nada lebih keras juga disampaikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan yang mengungkapkan, membukanya kembali keran ekspor pasir laut menjadi bentuk nyata gagalnya konsep poros maritim yang digencarkan oleh Presiden Jokowi.

Jokowi Kembali Buka Ekspor Pasir Laut, Siapa yang Untung?
Nasional • 6 months agoSejak 2003, pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut melalui SK Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2003 tentang penghentian sementara ekspor pasir laut. Namun, pemerintahan Joko Widodo kembali membuka keran ekspor pasir laut tersebut.
Berdasarkan hasil riset Universitas Lampung, aturan ekspor pasir laut ini berdampak negatif bagi lingkungan hidup. Di antaranya, meningkatkan abrasi dan erosi laut, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir, semakin keruhnya air laut, meningkatkan pencemaran pantai, serta meningkatkan intensitas banjir rob.
Kebijakan ekspor pasir laut tentu bertentangan dengan amanat UU Kelautan, yang terus menekankan pada pendekatan ekonomi di sektor kelautan. Selain memiliki efek destruktif pada ekosistem laut dan masyarakat sekitar, devisa hasil ekspor ini juga relatif kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti menentang keputusan Presiden Jokowi ini. Tak hanya dari aspek lingkungkan, kebijakan membuka ekspor pasir laut dinilai merugikan rakyat di Tanah Air.
Di tengah banyaknya komentar negatif, pemerintah tetap pada pendiriannya. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan terbaru ini tidak akan merusak lingkungan. Justru, memberi manfaat kegiatan ekonomi industri khususnya pendalaman alur laut.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengklaim pemerintah akan melakukan pengerukan terhadap sedimentasi pasir di sejumlah titik yang mengalami penumpukan. Di antaranya dekat jalur Malang hingga perbatasan antara Batam dan Singapura. Ia beralasan sedimen ini perlu dikeruk dan diekspor, karena jika tidak dapat berakibat pada terjadinya pendangkalan dan membahayakan jalur laut.

Tanggapan Netizen soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months agoSelama dua dekade ekspor pasir laut dilarang, pemerintahan Jokowi justru membuka kembali keran ekspor pasir laut. Hal ini menuai polemik terkait isu lingkungan dan menyebabkan wilayah Indonesia semakin mengecil.
Tim Metro TV membuat polling di media sosial Twitter dengan pertanyaan 'Apakah kebijakan kembali buka keran ekspor pasir laut perlu dilakukan?'.
Hasilnya, 20 persen netizen mengatakan perlu karena dinilai menyehatkan ekosistem laut. Sedangkan, 80 persen lainnya mengatakan tidak perlu karena meruska lingkungan.

Curiga Ada 'Udang di Balik Batu' dalam Izin Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months agoIndonesia tentu tidak ingin disebut bangsa yang bebal atau bangsa yang tidak bisa memetik pelajaran atau hikmah dari masa lalu. Kebebalan semakin bertambah apabila membuat kesalahan seperti di masa lalu, bahkan membuat justifikasi konyol untuk membenarkan langkah yang akan diambil.
Itulah yang terjadi pada izin ekspor pasir laut. Selama dua dekade ekspor pasir laut dilarang. Setelah disetop pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2003 dengan alasan ekspor pasir laut merusak lingkungan, menenggelamkan pulau-pulau kecil, dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP itu memantik polemik berkepanjangan karena memanfaatkan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor ke luar negeri. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beragam dalih dikemukakan sejumlah pembantu Jokowi di Kabinet Indonesia Maju. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meyakini kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan, bahkan menyehatkan ekosistem laut.
Aneh bin ajaib alasan Luhut bahwa ekspor pasir laut bisa menyehatkan ekosistem laut. Seharusnya argumentasi sekelas pembantu presiden berdasarkan kajian yang matang, kajian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Bila kajian ilmiah belum dilakukan, setidaknya merujuk pada alasan pemerintahan sebelumnya yang menghentikan ekspor pasir laut.
Pengelolaan negara seharusnya berbasiskan good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. Alasan dibukanya kembali kebijakan ekspor pasir laut seharusnya bisa dipertanggungjawabkan, bukan dengan asumsi-asumsi liar. Alasan izin ekspor laut tidak semata demi kepentingan ekonomi. Kepentingan lingkungan dan ekosistem laut jauh lebih penting.
Demikian pula terkait dengan aspek transparansi, kebijakan ekspor pasir laut harus dibuka secara terang benderang. Gelar diskusi publik, sejauh mana kebutuhan kita untuk mengekspor pasir laut serta seberapa besar pendangkalan laut mengganggu pelayaran nasional. Begitu pun aspek partisipasi, itu sangat menentukan dukungan publik terhadap kebijakan ekspor laut. Pemerintah harus membuka seluas-luasnya partisipasi publik terhadap kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut. Pasalnya, setiap kebijakan pemerintah sejatinya dilakukan demi kemaslahatan rakyat.
Bila pemerintah menegasikan prinsip good governance dalam ekspor pasir laut, patut diduga kebijakan tersebut hanya untuk menguntungkan segelintir kelompok. Tentu, kelompok yang dekat dengan pusat kekuasaan. Kebijakan aneh-aneh menjelang Pemilu 2024, baik yang bernuansa ekonomi maupun politis, diperkirakan bakal bermunculan di negeri ini. Kepentingan ekonomi dan politis berkelindan untuk menyokong kesuksesan berkontestasi dalam pesta demokrasi.
Celakanya lagi apabila kebijakan ekspor pasir laut ialah tukar guling dengan pemerintahan Singapura dan Tiongkok. Singapura sangat berkepentingan memperluas daratan dengan mereklamasi laut. Tiongkok tengah gencar membangun pulau-pulau kecil di wilayah Laut China Selatan yang tentu membutuhkan pasir. Batalkan izin ekspor pasir laut. Selamatkan Indonesia sebagai negara maritim.

Kebijakan Bebal Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months agoIndonesia tentu tidak ingin disebut bangsa yang bebal atau bangsa yang tidak bisa memetik hikmah dari masa lalu. Namun, Indonesia membuat kesalahan seperti di masa lalu, bahkan membuat justifikasi konyol untuk membenarkan langkah yang akan diambil, seperti izin ekspor pasir laut.
Selama dua dekade ekspor pasir laut dilarang, setelah disetop pemerintahan Megawati Soekarnoputri pada 2003 dengan alasan merusak lingkungan, menenggelamkan pulau-pulau kecil dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Namun, pemerintahan Joko Widodo kembali membuka keran ekspor pasir laut tersebut.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP itu memantik polemik berkepanjangan, karena memanfaatkan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor ke luar negeri.
Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakini kebijakan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan, bahkan menyehatkan ekosistem laut.
Seharusnya argumentasi sekelas pembantu presiden berdasarkan kajian yang matang, kajian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademis. Pengelolaan negara seharusnya berbasiskan good governance, yakni akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.
Bila pemerintah menegasikan prinsip good governance dalam ekspor pasir laut, patut diduga kebijakan tersebut hanya untuk menguntungkan segelintir kelompok. Kebijakan aneh-aneh menjelang Pemilu 2024, baik yang bernuansa ekonomi maupun politis, diperkirakan bakal bermunculan di negeri ini.
Kepentingan ekonomi dan politis berkelindan untuk menyokong kesuksesan berkontestasi dalam pesta demokrasi. Celakanya lagi, apabila kebijakan ekspor pasir laut ialah tukar guling dengan pemerintahan Singapura dan Tiongkok.

Polemik Kebijakan Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months agoEkspor pasir lautnya telah dilarang pada era Presiden Megawati. Berselang 20 tahun, ekspor justru dibuka kembali oleh Presiden Jokowi. Banyak kalangan menentang kebijakan ekspor pasir laut sejak disahkan oleh Presiden Jokowi. Bahkan muncul pertanyaan, siapa yang menuai untung dari kebijakan ini.
Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura. Pada zamannya, Singapura sempat diuntungkan dari adanya ekspor pasir ini hingga negaranya bisa diperluas.
Kebijakan ini tentunya paradoks dengan amanat Undang-Undang Kelautan yang terus menekankan pada pendekatan ekonomi di sektor kelautan. Selain memiliki efek destruktif pada ekosistem laut dan masyarakat yang tinggal di area eksploitasi, ternyata devisa dari hasil eksport pasir laut ini relatif kecil.
Keuntungan jangka pendek memang tidak sebanding dengan kerugian ataupun masalah yang akan datang. Seperti ancaman abrasi, tenggelamnya pulau, kekeruhan, hingga terganggunya ekosistem dan juga biodiversity, serta potensi konflik terhadap masyarakat yang tinggal di area sekitar eksploitasi.
Pada 2003, pemerintah telah menghentikan ekspor pasir laut lewat SK Menperindag Nomor 117/MPP/KEP/2003 Tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasannya, guna mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.
Pada 2007, pemerintah kembali mengonfirmasi larangan tersebut sebagai upaya melawan pengiriman ilegal.
Larangan ekspor pasir laut menjadi pemicu perselisihan Indonesia dan Singapura. Kala itu, Singapura menuduh Jakarta menggunakan larangan tersebut sebagai tekanan dalam negosiasi perjanjian ektradisi.
Karena faktanya, Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut untuk proyek perluasan lahan di Singapura. Pada 1997-2002, rata-rata Indonesia mengirim lebih dari 53 juta ton pasir laut per tahun ke Singapura.
Pengerukan pasir untuk reklamasi Singapura berasal dari Kepulauan Riau. Sejak 1976-2002, pasir di Perairan Kepri dikeruk guna mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura, sekitar 250 juta meter kubik per tahun. Pasir laut dijual dengan harga 1/3 dollar Singapura per meter kubiknya.
Saking masifnya aktivitas pengerukan, menyebabkan Pulau Nipah yang masih masuk wilayah Kota Batam nyaris tenggelam karena abrasi. Berkat reklamasi, luas daratan Singapura sebelum merdeka dari Malaysia adalah 578 kilometer persegi. Saat ini, luasnya sudah bertambah 719 kilometer alias bertambah 25% lebih.
Dalam Pasal 9 PP Nomor 26/2023, pemerintah mengatur hasil sedimen laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal, yakni reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan ekspor pasir laut ini pun tentunya menuai kontroversi. Hasil riset Universitas Lampung menyebut, ada 10 dampak negatif penambangan lingkungan hidup di antaranya, meningkatkan abrasi dan erosi laut, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir, semakin keruhnya air laut, meningkatkan pencemaran pantai, dan meningkatkan intensitas banjir air rob.
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti menentang keputusan Presiden Jokowi ini. Tak hanya dari aspek lingkungan, kebijakan membuka ekspor pasir laut dinilai merugikan rakyat di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan program ini bukan hanya menjual pasir tapi menjual Tanah Air karena penjualan pasir laut akan menyebabkan penyusutan wilayah Tanah Air.
Di tengah komentar negatif itu, pemerintah tetap pada pendiriannya. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdalih, kebijakan terbaru ini tidak akan merusak lingkungan. Namun, memberi manfaat kegiatan ekonomi industri, khususnya pendalaman alur laut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim, pemerintah akan melakukan pengerukan terhadap sedimentasi pasir di sejumlah titik yang mengalami penumpukan, di antaranya dekat jalur Malak hingga perbatasan antara Batam dan Singapura.
Arifin beralasan, sedimen ini perlu dikeruk dan diekspor karena jika tidak maka akan berakibat pada terjadinya pendangkalan, dan membahayakan jalur laut.

Fact Check: Ekspor Pasir Laut Bikin Kalut
Nasional • 6 months agoLangkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut setalah dua dekade mengundang banyak tanya. Potensi kerusakan lingkungan jelas terpampang nyata, namun seolah tidak dihiraukan oleh mereka.
Pada 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut yang sebelumnya sudah ditutup pada era Megawati. Aturan yang melarang tertuang dalam SK Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 Tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Menteri yang menjabat kala itu ialah Rini Sumarno.
Sedangkan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengizinkan melalui PP No.26/2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Alasan ekspor pasir laut dulu dilarang:
1. Mencegah kerusakan lingkunganb lebih luas
2 Belum selesainya batas wilayah laut Indonesia dan Singapura
3. Tenggelamnya pulau kecil di sekitar Kepulauan Riau
4. Hampir membuat pulau Nipa di Batam tenggelam
Sebanyak 250 juta meter kubik pasir laut diekspor dari Kepulauan Riau menuju Singapura. Pasir laut tersebut digunakan Singapura untuk membuat pulau reklamasi. Tenru saja hal ini menguntungkan Singapura.
Harga untuk penjualan pasir laut di Indonesia, yakni SGD 1,3 dari yang awalnya Indonesia tawarkan SGD 4. Sehingga Indonesia merugi sebesar SGD 540 juta setara dengan Rp2,7 triliun per tahun.
Keputusan pemerintah megekspor pasir laut mendapat resistensi dari banyak pihak. Salah satunya adalah mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti.
Susi meminta agar keputusan ekspor pasir laut ini dibatalkan. Sebab Indonesia akan mengalami kerugian cukup besar.
Selain itu, ekploitasi pasir laut juga akan membahayakan lingkungan. Bahaya-bahaya di antaranya menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir, merusak ekosistem terumbu karang, meningkatkan abrasi dan erosi, meningkatkan intensitas banjir rob, dan konflik sosial.

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang
Nasional • 6 months agoEkspor pasir laut yang sempat dilarang di era Presiden Megawati, kini berselang 20 tahun dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut menjadi polemik.
Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura. Pada zamannya, Singapura sempat diuntungkan dari adanya ekspor pasir ini hingga negaranya bisa diperluas.
Kebijakan ini tentunya paradoks dengan amanat Undang-Undang Kelautan yang terus menekankan pada pendekatan ekonomi di sektor kelautan. Selain memiliki efek destruktif pada ekosistem laut, dan juga bagi masyarakat yang tinggal di area eksploitasi ternyata devisa dari hasil ekportfasi laut bagi Indonesia ini relatif kecil.
Keuntungan jangka pendek memang tidak sebanding dengan kerugian ataupun masalah yang akan datang, seperti ancaman abrasi, tenggelamnya pulau, kekeruhan, hingga terganggunya ekosistem dan juga biodiversity, serta potensi konflik terhadap masyarakat yang tinggal di area sekitar eksploitasi.

Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Cabut PP Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months agoJuru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdhillah menyebut, pihaknya menolak soal Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Ekspor Pasir Laut, dan meminta untuk PP tersebut dicabut karena dampak yang ditimbulkan akan sangat masif dan berbahaya bagi berkelanjutan laut Indonesia.
"Sejak awal Greenpeace tetap pada posisinya, bahwasanya kita menolak dan meminta pemerintah untuk segera mencabut PP ini," ujar Afdhillah di Metro Siang, Jumat (2/6/2023).
Afdhillah menilai, PP tersebut sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai prinsip ekologi yang selama ini diperjuangkan.
"Tidak ada kita lihat semangat yang sama dari PP ini dengan nilai-nilai yang kami yakini, kami perjuangkan," lanjutnya.
Afdhillah juga mengungkapkan, bahwa PP ini berpotensi menimbulkan bahaya besar yang akan menyebabkan kehancuran ekosistem di laut. Ia menilai, saat ini laut di Indonesia sudah cukup terancam, dan seharusnya pemerintah memberikan upaya perlindungan karena laut salah satu yang dapat melindungi masyarakat dari krisis iklim.
Selain itu, Afdhillah menilai PP itu juga mempunyai potensi untuk menimbulkan kerugian ekonomi, baik masyarakat yang terdampak dan bahkan kerugian sosial, serta trauma-trauma psikologis.
Afdhillah juga menyatakan, bahwa PP ini dibuat tidak sesuai dengan semangat demokrasi, tidak juga melibatkan masyarakat sehingga Greenpeace berpegang pada posisi menolak dan tidak ingin terlibat dalam PP ini.

Ketum Hanura Setuju Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months agoKetua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menyatakan setuju pemerintah memutuskan untuk membuka keran ekspor pasir laut. OSO mengklaim, tambang pasir laut tidak merusak lingkungan justru menjadi solusi pendangkalan laut.
"Coba Singapur ya, itu alurnya kalau tidak digali makin lama Singapur itu makin dekat dengan kita. Itu kan ngeri sekali," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Selain itu, menurut OSO, tidak ada dampak buruk pada lingkungan dari pengerukan pasir di laut ini. Ia juga menyebut, Indonesia tidak butuh pasir kerena memiliki wilayah yang luas.
"Lingkungan yang mana yang rusak? Kan orang goblok yang menceritakan. Itu dia tidak mengerti lingkungan," ujarnya.

Walhi Babel Sebut Ekspor Pasir Laut Merusak Ekosistem Laut
Nasional • 6 months agoKelompok wahana lingkungan hidup (Walhi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai keputusan Presiden Joko Widodo membuka keran ekspor pasir laut merusak ekosistem laut dan mengancam eksistensi pulau-pulau kecil.
"Merubah kualitas daya tampung lingkungan hidup, kerusakan terumbu karang, padang lamun, kematian satwa laut yang dilindungi itu terjadi. Habitat maupun ekosistem penting yang ada di Kepulauan Bangka Belitung sudah terganggu," ujar Ketua Walhi Babel, Jessix Amundian.
Ia juga menilai ekspor pasir laut akan menjadi beban yang sangat kompleks terhadap daya dukung lingkungan di Bangka Belitung. Menurutnya, kebijakan Jokowi tersebut hanya menguntungkan kalangan pengusaha.

Walhi: Ekspor Pasir Laut Merugikan Kelompok Nelayan
Nasional • 6 months agoDirektur Eksekutif Walhi Riau, Boy Even Jerry Sembiring menilai bahwa ekspor pasir laut dapat merugikan kelompok nelayan. Selain itu juga dapat merusak lingkungan.
"Presiden Jokowi seharusnya belajar dari Megawati yang saat itu sudah melarang ekspor pasir laut," kata Boy Even Jerry Sembiring dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis (1/6/2023).
Menurut Boy, nelayan hingga kini belum mendapatkan hasil dari menangkap ikan dengan baik. Hal itu juga disebabkan oleh adanya pengerukan pasir laut.
Boy menjelaskan bahwa sedimentasi di laut berasal dari proses erosi. Sedimentasi itu membentuk suatu hamparan lumpur atau pasir yang natural.
"Sesuatu yang natural itu kehendak alam," ucapnya.
Sedimantasi tersebut memiliki banyak manfaat daripada mudarat. Tentunya, hal itu juga berdampak bagi lingkungan.
"Kalau dia tidak menghancurkan sedimentasi natural, sedimentasi yang terjadi di laut, seberapa luas, emang cukup untuk reklamasi," ungkap Boy.
Sebelumnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menuai kritik. Dari segi kedaulatan negara, aktivitas tambang pasir laut merusak pulau terluar, sehingga mengancam wilayah teritorial Indonesia dan mengancam mata pencaharian nelayan.

Izinkan Ekspor Pasir Laut, Aspebindo Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan
Ekonomi • 6 months agoAspebindo minta pemerintah tingkatkan transparansi dalam kebijakan ekspor pasir laut

Greenpeace Tolak PP 26/2023 Karena Rentan Terhadap Suap
Nasional • 6 months ago
PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut Berpotensi Digugat
Nasional • 6 months ago
WALHI Bakal Gugat PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months agoWALHI akan pasang badan membereskan regulasi itu

Presiden Jokowi Didesak Cabut PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut
Nasional • 6 months ago
Pengamat Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dibatalkan
Nasional • 6 months agoPengamat Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Suhana meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut. Sebab kebijakan itu sangat keliru.
"Ini melanggar komitmen pemerintah untuk mengedepankan pembangunan laut yang lestari," kata Suhana dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, kebijakan mengekspor pasir laut mengancam kedaulatan Indonesia. Pemerintah selalu berkoar-koar untuk selalu menghadapi ancaman iklim di Indonesia, justru malah merusak.
"Ada suatu paradoks dari kebijakan ini, di satu sisi pemerintah gembar-gembor ekonomi, kerusakan iklim ternyata dengan keuarnya PP justru mencederai apa yang digembar-gemborkan pemerintah belakangan ini," ungkapnya.
Suhana juga menilai kebijakan ekspor pasir laut ini merupakan kebijakan mundur. Indonesia akan mengalami kerusakan lingkungan yang semakin parah dan masif.
"Sedimentasi itu adalah menandakan bahwa ada wilayah lain yang mengalami kerusakan. Bukan menjadi berkah ekonomi," ujar Suhana.
Sedimentasi itu yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Hal itulah yang mestinya harus diperbaiki.
"Hasil ekspor pasir laut ini sangat kecil. Namun rehabilitasi membutuhkan anggaran banyak seperti kejadian Pulau Nipah," pungkas Suhana.
Sebelumnya, pemerintah kembali membuka izin ekspor pasir laut. Kebijakan tersebut sebelumnya dihentikan di era Presiden Megawati demi mengendalikan dampak ekpolitasi bagi nelayan dan pembudidaya ikan.

Greenpeace dan Walhi Tolak Terlibat Kajian Soal Pengerukan Pasir Laut
Nasional • 6 months ago
Ekspor Pasir Laut Dinilai Memperparah Krisis Iklim di Indonesia
Nasional • 6 months agoPunya cita-cita jadi poros maritim dunia, rupanya tak lantas membuat pemerintah konsisten menjaga kedaulatan lautnya. Buktinya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Kebijakan yang dilarang sejak dua dekade lalu itu dinilai akan memperparah dampak krisis iklim, sekaligus mengancam kedaulatan negara.
Dalam pidato pertamanya sebagai Presiden, Jokowi menyebut akan bekerja sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Kini, Jokowi pula yang memunggungi laut dengan membuka keran ekspor pasir laut melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Padahal, pasir laut masih dibutuhkan untuk reklamasi dalam negeri dan pembangunan lainnya. Eksploitasi laut sendiri terbukti pernah merusak dasar laut indonesia.
Misalnya, pengerukan pasir besar-besaran berakibat pada tenggelamnya tujuh pulau di Kepulauan Seribu. Bahkan, Walhi menyebut PP No 26 Tahun 2023 adalah jalan mulus untuk melegalkan penambangan pasir laut di mana-mana.
Kekhawatiran juga menyeruak dari mantan rekan kerja Presiden Jokowi yakni Menteri Perikanan dan Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja periode 2014 - 2019, Susi Pudjiastuti yang juga menentang keputusan ekspor pasir laut.
Pemerintah berdalih dibukanya keran ekspor pasir laut, salah satunya untuk mengatasi sedimentasi yang akan menyebabkan pendangkalan dan kecelakaan di jalur laut.
Sementara soal potensi kerusakan lingkungan, Menteri ESDM Arifin Tasrif hanya menyatakan akan melakukan pengawasan.
Dalam sejarahnya, keuntungan ekonomi akibat pengerukan pasir laut tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan dan ekologi yang terjadi. Meski dikelola dengan teknologi canggih sekalipun.
Oleh karenanya, izin ekspor pasir laut dihentikan pada masa Presiden Megawati sejak tahun 2003 alias dua puluh tahun lalu. Apakah suara keras penolakan ekspor pasir laut menjadi pertimbangan pemerintah saat ini? Kita tunggu.

Jokowi Diduga Izinkan Ekspor Pasir Laut Demi Singapura
Nasional • 6 months agoPresiden Jokowi menekan peraturan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut. Banyak kalangan menentang kebijakan aneh itu, termasuk muncul tudingan presiden menjual Tanah Air dengan kebijakan tersebut.
Kejutan pahit datang dari Istana. Presiden Jokowi meneken PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Subtansi PP ini adalah pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah dilarang selama dua puluh tahun terakhir.
Pemerintah menjelaskan tujuan utama dari penerbitan peraturan tersebut adalah pemanfataan pasir laut, untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, seperti reklamasi dan meningkatkan infrastruktur di laut.
Selain itu, pembukaan keran ekspor diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara termasuk peningkatan devisa negara, peningkatan lapangan kerja dan pengembangan sektor industri terkait.
Pemerintah mengatakan dari sisi ekologi kembali dibukanya keran ekspor pasir laut, bertujuan untuk meningkatkan kesehatan laut. Menurut Luhut selaku Menko Marves, ekspor pasir laut memiliki manfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri khususnya pendalaman alur laut.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut izin ekspor pasir laut dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya sedimentasi yang akan menyebabkan pendangkalan dan kecelakaan di jalur laut.
Namun, pernyataan itu ditentang Lembaga swadaya masyarakat wahana lingkungan hidup (Wahli). Walhi bahkan menantang untuk pemerintah menunjukkan di mana saja lokasi sedimentasi itu.
Walhi menyatakan bahwa dalih sedimentasi yang disebut dalam PP itu sebagai bentuk pengelabuhan terhadap rakyat. Walhi bahkan lebih keras lagi, menyebut izin ekspor pasir laut tidak sesedehana ekspor material, tapi sudah menjual Tanah Air.
Bukan hanya Singapura yang diuntungkan dengan ekspor pasir laut ini. Walhi juga melihat Tiongkok juga jauh lebih diuntungkan.
Namun isu jual nagara itu dibantah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Menurutnya, kebijakan Jokowi untuk mengizinkan kembali ekspor pasir laut adalah ingin menjual negara. Sakti mengatakan, pasir laut hasil sedimentasi yang dikeruk diprioritaskan untuk kepentingan dalam negeri, utamanya untuk mendukung reklamasi pembangunan IKN dan sejumlah infrastruktur.
Meski isu menjual Tanah Air dalam ekspor pasir itu dibantah pemerintah, namun sejumlah kalangan menilai kebijakan ekspor pasir laut berkaitan dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Jika kaitan itu benar, maka isu jual Tanah Air itu mendapat konfirmasi.

Pengamat: Penjualan Pasir Laut Diprediksi Dilakukan 'Ugal-Ugalan'
Nasional • 6 months agoJokowi kembeli membuka izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang di era Megawati Soekarnoputri. Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi memprediksi pengerukan itu akan dilakukan secara ugal-ugalan.
"Jualan pasir laut ini, harganya tidak terlalu mahal, sedangkan target pengusaha yang diizinkan adalah mengejar omzet. Sehingga, saya memprediksi mereka akan melakukan pengerukan secara ugal-ugalan," ujar Fahmy dalam program Primetime News Metro TV, Rabu, 31 Mei 2023.
Menurutnya, tidak ada yang bisa menjamin keamanan dari kegiatan ekspor tersebut. Meskipun, Pemerintah mengatakan akan mengawasi menggunakan teknologi canggih sekalipun.
"Secanggih apapun tekonologi yang digunakan, tidak akan bisa dilakukan untuk pengawasan ekspor pasir laut," ungkap Fahmy
Fahmy juga menyinggung Jokowi tidak melanjutkan apa yang sudah dilarang oleh Megawati. Ia mengatakan, Megawati melarang kegiatan itu pasti sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.
Jika tujuan utama pengerukan pasir laut itu untuk sedimentasi di dalam negeri, Fahmy berpendapat tidak perlu menjualnya ke luar negeri. Hal itu dikarenakan, uang yang dikeluarkan akan lebih besar daripada yang diperoleh.