Pemerintah Buka Keran Ekspor Laut Lagi, Siapa Untung?

17 September 2024 22:18

Dalam pidato pertamanya sebagai Presiden, Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan bekerja sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Kini, Jokowi pula yang memunggungi laut dengan membuka keran ekspor pasir laut melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Padahal, pasir laut masih dibutuhkan untuk reklamasi dalam negeri dan pembangunan lainnya. Eksploitasi laut sendiri terbukti pernah merusak dasar laut Indonesia. Pengerukan pasir laut besar-besaran bahkan berakibat pada tenggelamnya tujuh pulau di Kepulauan Seribu

Walhi menyebut PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah jalan mulus untuk melegalkan penambangan pasir laut di mana-mana. "Yang terjadi sekarang laut kita itu butuh pemulihan, butuh penyelamatan dari dampak krisis iklim," kata Manajer Kampanye Pesisir dan laut Walhi, Parid Ridwanuddin. 

Pemerintah berdalih dibukanya keran ekspor pasir, salah satunya untuk mengatasi sedimentasi yang akan menyebabkan pendangkalan dan kecelakaan di jalur laut.
 

Baca juga: Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Celakanya dalam sejarah, keuntungan ekonomi akibat pengerukan pasir laut tidak setimpal dengan kerusakan lingkungan meski dikelola dengan teknologi canggih sekalipun.

"Saat pandemi Boskalis, perusahaan terbesar di dunia mengeruk atau menambang pasir laut di perairan Kodingareng di wilayah tangkap nelayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kita tahu Boskalis adalah perusahaan yang punya teknologi yang sangat canggih, apa yang terjadi?," ungkap Parid.

"Di sana terjadi kerusakan yang sangat parah. Pulau Kodingareng mengalami abrasi, nelayan tidak bisa menangkap laut, arus laut menjadi sangat tinggi, banyak masyarakat terutama ibu-ibu yang ketakutan pulaunya semakin rusak, bahkan banyak nelayan-nelayan yang pergi dari pulau itu karena sudah tidak bisa melaut," sambungnya.

Oleh karenanya, izin ekspor pasir laut dihentikan pada masa Presiden Megawati sejak 2003 alias 20 tahun lalu. Lantas, apakah suara keras penolakan ekspor pasir laut menjadi pertimbangan pemerintah saat ini?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)