17 September 2024 22:18
Dalam pidato pertamanya sebagai Presiden, Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan bekerja sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Kini, Jokowi pula yang memunggungi laut dengan membuka keran ekspor pasir laut melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Padahal, pasir laut masih dibutuhkan untuk reklamasi dalam negeri dan pembangunan lainnya. Eksploitasi laut sendiri terbukti pernah merusak dasar laut Indonesia. Pengerukan pasir laut besar-besaran bahkan berakibat pada tenggelamnya tujuh pulau di Kepulauan Seribu.
Walhi menyebut PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah jalan mulus untuk melegalkan penambangan pasir laut di mana-mana. "Yang terjadi sekarang laut kita itu butuh pemulihan, butuh penyelamatan dari dampak krisis iklim," kata Manajer Kampanye Pesisir dan laut Walhi, Parid Ridwanuddin.
Pemerintah berdalih dibukanya keran ekspor pasir, salah satunya untuk mengatasi sedimentasi yang akan menyebabkan pendangkalan dan kecelakaan di jalur laut.
Baca juga: Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut |