Implementasi Ekspor Pasir Laut Dipelototi

Ilustrasi pasir laut. Foto: MI/Susanto

Implementasi Ekspor Pasir Laut Dipelototi

M Ilham Ramadhan Avisena • 20 September 2024 20:18

Jakarta: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan bakal mengawasi ekspor pasir laut. Pengawasan itu dilakukan bersama dengan tim bersama yang akan dibentuk oleh pemerintah.

"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, enggak boleh diekspor," ujarnya kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.

Adapun beleid yang menghendaki ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan.
 

Baca: Ekspor Sedimen Laut Dipastikan Dilakukan Setelah Kebutuhan Domestik Terpenuhi

Askolani menerangkan mekanisme ekspor pasir laut melibatkan lintas Kementerian. Karenanya, Ditjen Bea dan Cukai akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketentuan ekspor pasir laut itu juga disebut tak serta merta berlaku untuk semua jenis pasir laut lantaran ada spesifikasi tertentu. Ketentuan itu dituangkan dalam Permendag 21/ 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan 47/2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

"Dia itu di regulasinya bukan pasir laut, tapi sedimen. Itu kemudian tentunya dengan regulasi yang sudah dibuat implementasinya sesuai dengan Menteri KKP," ujar Askolani.

Karenanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terlebih dahulu mengkaji dan memverifikasi suatu wilayah yang terdapat pasir laut, apakah pasir tersebut adalah sedimen yang layak diekspor atau tidak.

"Misalnya, di satu titik akan dilihat apakah disitu layak untuk bisa diekspor sedimen tadi nanti akan diverifikasi oleh banyak unit kementerian, KKP, Kementerian perdagangan, untuk memastikan sedimen yang diambil itu tidak menyalahi ketentuan mengenai speknya sebab kalau kemudian di dalam sedimen itu dominan pasir silika maka itu tidak boleh diekspor. Jadi, ada proses yang akan dilewati sesuai ketentuan," urai Askolani. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)