Ekspor Sedimen Laut Dipastikan Dilakukan Setelah Kebutuhan Domestik Terpenuhi

Jubir Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi. Foto: Tangkapan layar Metro TV.

Ekspor Sedimen Laut Dipastikan Dilakukan Setelah Kebutuhan Domestik Terpenuhi

Imanuel R Matatula • 19 September 2024 20:30

Jakarta: Keran ekspor sedimen laut resmi dibuka. Pemerintah memastikan proses ekspor dilakukan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi.

“Prinsipnya adalah untuk digunakan memenuhi kebutuhan domestik terlebih dahulu, baru kemudian kalau domestik sudah terpenuhi, nah ini dimungkinkan untuk dilakukan explore,” kata juru bicara (jubir) Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 19 September 2024.

Wahyu membantah bahwa ekspor yang dilakukan merupakan penambangan pasir. Bagian yang diekspor adalah sedimentasi di laut. 

“Tim kajian juga sudah mengkaji secara saintifik bahwa tujuh titik ini yang memang dimungkinkan untuk dibersihkan sedimentasinya. Memang untuk tujuan yang baik, menyehatkan ekosistem laut kita, ” ucap Wahyu.
 

Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Untung atau Buntung?

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)