19 September 2024 12:56
Setelah dua dekada ditutup, kini pemerintah Indonesia kembali membuka ekspor pasir laut hingga menuai sorotan banyak pihak, mengingat sejarah panjang dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kebijakan ini.
Ekspor pasir laut pertama kali dimulai pada 1970-an, untuk memenuhi permintaan Singapura yang menggunakannya untuk proyek reklamasi pulau. Karena dinilai merugikan Indonesia, pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan.
Namun kini pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan.
Presiden Joko Widodo berdalih yang dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal.
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi usai Meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Senada dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah menghitung untung rugi ekspor sedimentasi pasir laut secara teliti.
Baca juga: Luhut Beri Kode Pembatasan BBM Subsidi dalam Waktu Dekat |