Pemerintah Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Untung atau Buntung?

19 September 2024 12:56

Setelah dua dekada ditutup, kini pemerintah Indonesia kembali membuka ekspor pasir laut hingga menuai sorotan banyak pihak, mengingat sejarah panjang dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kebijakan ini.

Ekspor pasir laut pertama kali dimulai pada 1970-an, untuk memenuhi permintaan Singapura yang menggunakannya untuk proyek reklamasi pulau. Karena dinilai merugikan Indonesia, pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan.

Namun kini pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diperkuat dengan dua Peraturan Menteri Perdagangan.

Presiden Joko Widodo berdalih yang dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal.

"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi usai Meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Senada dengan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah telah menghitung untung rugi ekspor sedimentasi pasir laut secara teliti.
 

Baca juga: Luhut Beri Kode Pembatasan BBM Subsidi dalam Waktu Dekat

Merespons keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut tersebut, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menilai kebijakan tersebut tidak ada untungnya bagi Indonesia. Zenzi menyebut justru para nelayan Indonesia yang akan dirugikan, karena akan kesulitan mendapatkan ikan.

"Terlalu murah harga kedaulatan negara ini. Dengan kubikasi pasir, kedaulatan luas wilayah kita itu dipertaruhkan, ekonomi nelayan dipertaruhkan," jelas Zenzi. 

"Tidak kurang apa sebenarnya, teriakan nelayan di Kodingareng, NTB, Jawa Timur, Sumatera, Lampung, Kepulauan Seribu yang menyajikan data dan informasi kepada pemerintah, bagaimana kehidupan mereka menderita setelah pasir di laut mereka itu dikeruk," lanjutnya.

Kritik keras atas kebijakan ekspor pasir laut tersebut juga disampaikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Melalui akun X-nya, Susi menyatakan keberadaan pasir sedimen semestinya tidak untuk diekspor, melainkan digunakan untuk meninggikan pantai utara Pulau Jawa atau daerah pesisir lain yang membutuhkannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)