Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Dok KLHK.
Atalya Puspa • 12 June 2023 23:24
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya angkat bicara soal polemik ekspor pasir laut. Ia menyatakan, aturan pengelolaan sedimentasi laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi itu pada dasarnya bertujuan mendukung pemeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut.
Siti menjelaskan sedimentasi merupakan proses pengendapan material dari dataran yang lebih tinggi ke bawah laut. Tapi, dalam pembahasannya, yang disebut hasil sedimentasi ini termasuk sampah atau limbah yang masuk ke dalam laut.
"Termasuk juga yang tenggelam besi-besi. Itu yang kita anggap sebagai hasil sedimentasi keseluruhan," kata Siti dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Senin, 12 Juni 2023.
Siti mengatakan pengelolaan sedimentasi laut dilakukan untuk menanggulangi dan dukung daya tampung ekosistem laut. Namun, Siti menegaskan bahwa pengelolaan sedimentasi dikecualikan untuk kawasan konservasi dan sejumlah area lainnya. Siti menyebut bahwa pihaknya akan ambil bagian dalam tim kajian.
"Tapi saat ini kan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)-nya belum ada. Jadi belum bisa dieksekusi. Tapi tetap, KLHK ada di ruang tim kajian, perizinan berusaha dan tentu juga penegakan hukum," ujar Siti.
Pemerintah baru saja mengesahkan aturan tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Aturan tersebut menjadi perdebatan di ruang publik. Sebab, secara otomatis mengaktifkan kembali aktivitas ekspor tambang pasir laut yang sedianya telah dihentikan sejak 20 tahun lalu.