Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk hati-hati dalam regulasi yang berkaitan dengan ekspor hasil laut. Hal itu diungkap Jokowi usai meresmikan produksi smelter milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa Timur.
"Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal, hati-hati, tolong dilihat, kalau memang bukan itu, itu yang enggak benar," kata Jokowi, dikutip Senin, 23 September 2024.
Presiden Jokowi menegaskan yang boleh digunakan untuk ekspor adalah sedimen yang mengganggu jalur kapal. Oleh karenanya, sedimen tersebut bisa dikeruk untuk diekspor.
Presiden mengatakan Indonesia sendiri harus dipenuhi dulu kebutuhannya atas sedimentasi pasir di dalam negeri. Hal ini diklaim sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mendorong program hilirisasi termasuk untuk komoditas pasir.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, pada keterangan resmi, Senin, 9 September 2024.
Isy menekankan,
ekspor pasir laut mengikuti aturan perundang-undangan. Yakni, ekspor hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," urainya.
Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.