17 October 2024 08:12
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk pasir berbendera Singapura. Kapal tersebut diduga melakukan kegiatan pengerukan tanpa izin dan tanpa dokumen yang lengkap di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kapal Pengawas Orca 03 milik KKP menangkap dua kapal pengangkut pasir laut berbendera Singapura yang bernama Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 saat berlayar di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kapal berbendera Singapura itu membawa 10 ribu meter kubik pasir. Terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK) dalam kapal tersebut yang terdiri dari dua Warga Negara Indonesia (WNI), 1 warga negara Malaysia, dan 13 warga negara Tiongkok. Saat diperiksa lebih lanjut, dua kapal ini bisa 10 kali mengeruk pasir Indonesia secara ilegal dalam satu bulan.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut, Untung atau Buntung? |