25 September 2024 14:34
Jakarta: Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan apa yang menjadi kewenangan ESDM terkait ekspor pasir laut. Hal itu dibedakan berdasarkan kandungan pasirnya.
Menurutnya, jika pasir laut yang disedimentasi dan mengandung mineral, maka masuk dalam kewenangannya Kementerian ESDM. Jika tidak mengandung mineral, maka menjadi kewenangannya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau hasil sedimentasi yang dilakukan dari hasil pendalaman dari pada jalur kapal yang tidak mengandung mineral, itu kewenangan KKP," ujar Bahlil, dikutip Rabu, 25 September 2024.
Baca: Susi Pudjiastuti Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut |