Ilustrasi ekspor sendimen pasir laut. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 11 October 2024 09:30
Jakarta: Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan ekspor sedimen pasir laut dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 21 Tahun 2024 dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah pesisir. Dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini merupakan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sebelumnya telah menegaskan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut mentah, melainkan sedimen yang menghalangi jalur pelayaran. Proses pengambilan sedimen dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Pengamat ekonomi dan politik Algooth Putranto menilai, kebijakan ini membuka peluang peningkatan pendapatan negara di sektor maritim. Ekspor sedimen pasir laut ini juga memberikan manfaat besar, seperti peningkatan devisa negara, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan," ujar Algooth dalam keterangannya, Jumat, 11 Oktober 2024.
Baca juga:
Implementasi Ekspor Pasir Laut Dipelototi |