Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. MISarah Ruhendi
Media Indonesia • 12 June 2023 23:23
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menepis tudingan kegiatan ekspor pasir dilakukan untuk melancarkan rencana investasi Singapura di IKN. Ia mengungkapkan ekspor pasir dari hasil sedimentasi laut akan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri seperti yang tertulis dalam pasal 9 PP No. 26 Tahun 2023.
“Enggak ada lah (niat) ke situ. PP-nya itu ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi, itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangannya,” ujar Trenggono di Kompleks Parlemen DPR RI, Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Trenggono, aturan ekspor pasir laut menjadi langkah untuk mengatasi adanya kerusakan lingkungan. Ia juga menyoroti banyaknya reklamasi yang ada di Indonesia.
“Liat reklamasi di Indonesia kan banyak, ada di daerah Jatim, dekat IKN juga ada, Batam dan dekat Jakarta juga. Itu kan dari mana bahannya (reklamasi). Ini yang kita atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasi harus dari sedimentasi supaya enggak rusak lingkungannya,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai peraturan teknis PP No. 26 Tahun 2023 Trenggono mengungkapkan masih terus mendalami dengan rinci oleh KKP. Menurutnya, PP tersebut belum bisa berjalan tanpa adanya peraturan turunan.
“PP ini kan tidak bisa dijalani apa-apa tanpa ada aturan turunannya. Peraturan turunan inilah yang betul-betul tidak boleh sembarangan,” ungkap dia.
Trenggono mengungkapkan KKP akan melibatkan sejumlah pihak untuk membahas hal tersebut. Tak hanya itu, ia juga memfokuskan pada teknologi yang digunakan agar tidak merusak lingkungan.
“Peraturan teknis sangat detail ya. Kita harus melibatkan stakeholder, mitra kerja, kemudian pakar dan ahli untuk kemudian tidak keliru dalam hal pelaksanaannya,” imbuhnya. (Sarah Ruhendi)