13 June 2023 17:00
Sejumlah anggota Komisi IV DPR mempertanyakan kejelasan aturan pengelolaan dan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut mereka, aturan tersebut menuai polemik di kalangan masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR, Slamet mengatakan, diperlukan transparansi dalam menerbitkan PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Lau tersebut. Bahkan, ia mensinyalir adanya penumpang gelap dalam PP tersebut.
"Di saat yang sama saya tidak melihat ada RPP yang melibatkan publik. Kami tahunya langsung muncul PP. Ya minimal anging-angin sayup dengar kalau mau ada PP, sehingga ini kemudian membuat kami ada kecurigaan," ujar Slamet.
Ia juga ragu dengan model pengawasan yang selama ini dinilai masih lemah. Hal tersebut akan berdampak pada kerusakan ekologi serta kerugian negara, tetapi akan memperkaya kelompok tertentu saja.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IV lainnya, Ema Umiyyatul Chusna. Ia mengatakan, jangan sampai PP tersebut hanya menjadi kedok untuk mengeruk hasil ekspor laut.
Selanjutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, latar belakang diterbitkannya PP tersebut.
Alasan pertama, disebabkan maraknya reklamasi di dalam negeri. Ia mencontohkan reklamasi yang terjadi di Jawa Timur, Batam, Jakarta hingga Banten. Sakti juga mengatakan, asal-usul untuk penggunaan pasir reklamasi masih belum jelas. Ia curiga pasir diambil dari pulau-pulau kecil.
Kedua, posisi Indonesia yang berada di tempat berputarnya arus. Ia mengatakan, peristiwa alam oseanografi tersebut mengakibatkan sedimentasi dan pendangkalan pun terjadi.
Sakti mengatakan, pendangkalan dinilai berbahaya bagi alur pelayaran dan merusak lingkungan, karena menutupi terumbu karang dan padang lamun. Maka dari itu, pasir laut dari hasil sedimentasi harus dibersihkan.
Meski PP No 26/2023 sudah diterbitkan, Sakti menegaskan bahwa PP tersebut tidak bisa dijalankan apabila Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan belum dirilis. Ia juga menambahkan, nantinya dalam peraturan menteri yang tengah disusun, akan mengatur harga ekspor dari pasir laut hasil sedimentasi.