NEWSTICKER

6 Hal yang Memberatkan Vonis Teddy Minahasa

N/A • 9 May 2023 17:13

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Ada enam hal yang memberatkan vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu. 

Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Kedua, ia berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Ketiga, ia dianggap menikmati hasil penjualan sabu. Keempat, ia tidak mencerminkan perilaku polisi yang baik. Kelima, ia merusak citra Polri. Terakhir, ia mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan narkoba. 

Pengabdian dan prestasi di Polri menjadi hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa. Vonis yang diberikan hakim ke Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
 
Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup itu. Hotman menyebut pihaknya terus melakukan upaya-upaya hukum yang dapat membebaskan Teddy Minahasa hingga PK (peninjauan kembali). Namun, ia bersyukur Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Christine Sheptiany)

Tag