NEWSTICKER

Sederet Fakta Sindikat TPPO WNI Jual Ginjal ke Kamboja

N/A • 22 July 2023 10:40

Kepolisian mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ tubuh jaringan internasional, di Bekasi, Jawa Barat. Dari pengusutan kasus yang dilakukan polisi. Sindikat TPPO jaringan internasional ini menjual organ ginjal korbannya ke Kamboja.

Dari pengungkapan sindikat TPPO ini, terungkap sejumlah fakta. Berikut fakta-fakta di balik pengungkapan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional:

1. RS Preah Ket Mealea

Berdasakar keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, rumah sakit ini menjadi lokasi dilakukannya operasi ginjal, dalam kasus TPPO ini. 

Rumah sakit ini merupakan rumah sakit militer, berlokasi di Phnom Penh Kamboja. Karena rumah sakit ini milik Pemerintah Kamboja, polisi sempat menemui kendala dalam pengusutan kasus. Namun, dari rumah sakit ini polisi mengungkap sindikat kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional.

2. Total 12 orang ditetapkan sebagai tersangka

Terdapat 12 orang tersangka, terdiri dari sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar si pendonor, sindikat dari oknum polisi dan oknum imigrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ada tiga layer dalam sindikat kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja. Ketiga layer memiliki perannya masing-masing.

Layer pertama, tersangka yang merupakan jaringan TPPO luar negeri, berperan sebagai penghubung dengan rumah sakit di Kamboja. Ia menampung, menerima pendonor dan mengarahkan ke rumah sakit tujuan.

Layer kedua, tersangka yang merupakan jaringan TPPO dalam negeri, berperan membuat paspor, merekrut pendonor dan koordinator di Kamboja.

Layer ketiga, adalah para koordinator, disebutkan mereka juga merupakan mantan pendonor organ ginjal. Selain itu, di luar sindikat terdapat oknum polisi dan oknum imigrasi.

3. 122 WNI melakukan transplantasi
 
Sebanyak 122 WNI menjadi korban sindikat TPPO. Menurut keterangan pendonor, penerima berasal dari mancanegara yaitu India, China, Malaysia, Singapura dan lain sebagainya. Satu ginjal dijual seharga Rp200 juta. Para korban menerima Rp135 juta dan Rp65 juta lainnya untuk upah para pelaku.

4. Pelaku adalah korban

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan bawha para pelaku sindikat ini dulunya merupakan pendonor.

Cara kerja sindikat ini diawali dari korban yang bertransformasi menjadi perekrut. Mereka kemudian mencari korban baru, dengan metode menyebar informasi dari mulut ke mulut dan menggunakan media sosial Facebook, menggunakan dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.

5. Imbalan sebesar Rp612 juta

Oknum polisi yakni Ipda M, bertugas menghalangi penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, dengan imbalan Rp612 juta. Ia memerintahkan tersangka lainnya membuang ponsel dan berpindah-pindah tempat, dengan tujuan menyulitkan penidik melakukan penangkapan. Ia juga menjanjikan para pelaku yang terlibat tidak akan tertangkap.

6. Omzet Rp24,4 miliar

Sindikat kasus TPPO penjualan ginjal jaringan internasional di Bekasi ke Kamboja, mampu meraup omzet hingga Rp24,4 miliar. Total pendapatan diperoleh dari 122 korban sejak beraksi pada 2019.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan ada 14 orang yang akan melakukan operasi transplantasi ginjal di Kamboja. Berbekal informasi itu, polisi berusaha melakukan penyelamatan kepada para korban. Namun, ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam kemudian ke Bali, lalu ditangkap di Surabaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)