Ayah Pembunuh Anak di Depok Divonis Mati

21 July 2023 14:17

Depok: Rizky Noviandy Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 20 Juli 2023. Rizky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya, Keyla Cantika.

"Satu, menyatakan Terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Hakim Ketua PN Depok, Ahmad Adib. "Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana mati".

Tidak ada hal meringankan untuk Rizky Noviyandi. Sebaliknya, ada sejumlah poin memberatkan Rizky Noviyandi. Perbuatan Rizky Noviyandi membuat sang istri, Nia Islamia, cacat dan Keyla Cantika tewas.

Rizky Noviyandi keberatan atas vonis mati dari hakim. Dia akan banding.

Pembunuhan terhadap Keyla Cantika terjadi pada 1 November 2022. Saat itu Rizky Noviandy dan Nia cekcok. Tak cuma perang mulut, Rizky Noviandy juga menganiaya Nia Islamia dan Keyla Cantika dengan senjata tajam. Ibu anak itu tak bisa meminta bantuan karena rumah terkunci rapat.

Nia Islamia ambruk dengan luka parah di bagian mulut dan kepala. Keyla Cantika juga terluka parah di bagian kepala dan tubuh lainnya. Nia Islamia masih tertolong, tapi tidak dengan anaknya. Keyla Cantika meninggal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)