Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menyebut bahwa saksi ahli pidana dalam sidang kasus David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, penting adanya.
"Terkait dengan pembuktian pasal-pasal penganiayaan berat terencana ini, baik untuk terdakwa Mario Dandy atau pun turut serta di juncto ke pasal 55 KUHP untuk Shane Lukas. Sehingga nanti ahli akan menyebutkan bagaimana pasal yang terpenuhi, bagaimana luka, dan bagaimana unsur perencanaan (penganiyaan)," kata Mellisa di PN Jaksel, Selasa, 11 Juli 2023.
Mellisa menyebutkan saksi ahli untuk membuktikan dakwaan-dakwaan, bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario dan Shane, sudah memenuhi keseluruhan unsur pasal.
Sebelumnya, PN Jaksel kembali menggelar sidang Mario Dandy dan Shane dengan mendatangkan dua saksi ahli pidana untuk membedah unsur-unsur penganiayaan.