NEWSTICKER

Dendam Pengemudi Ojol Berujung Maut

N/A • 27 September 2022 21:46

Seorang tukang parkir menghembuskan nafas terakhir karena dikeroyok pengemudi ojek online, kasus ini menambah panjang kasus-kasus kekerasan fatal yang berujung maut di ruang publik.

Puluhan pengemudi ojek online atau ojol mencari seorang tukang di Kawasan Tlogosari, Semarang. Para pengemudi ojol dendam karena sebelumnya ada tukang parkir yang menganiaya rekan mereka. Begitu ketemu, tukang parkir yang dicari kemudian menjadi bulan-bulanan para pengemudi ojol, hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Belakangan diketahui korban meninggal dunia. 

Pertikaian antara ojol dan tukang parkir ini bermula dari antrean BBM di sebuah SPBU di Kawasan Majapahit Semarang. Tak terima ditegur dan diserobot antreanya oleh ojol, tiga orang tukang parkir yang diduga dalam pengaruh minuman keras kemudian mengeroyok driver ojol hingga babak belur. Akhirnya, para driver ojol melakukan balas dendam. 
 
Tim Dokkes Polda Jawa Tengah bersama Inafis Polrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022) pagi melakukan bongkar makam untuk mengautopsi jenazah Kukuh Panggayuh Utomo, seorang tukang parkir yang menjadi korban pengeroyokan anggota kelompok pengemudi ojol. Keluarga korban yang berada di Pemakaman Kyai Gentawur Boja Kendal lokasi autopsi, berharap polisi dapat bertindak adil dengan menangkap para pelaku aksi serangan balik yang menewaskan korban.

Petugas Polsek Pedurungan dibantu Satreskrim Polrestabes Semarang saat ini telah meringkus tiga pelaku pengeroyokan dan masih memburu sejumlah pelaku lainnya.
 
Akhirnya, Tim Unit Resmob Polrestabes Semarang menangkap empat orang driver ojol pelaku pengeroyokan tukang parkir hingga tewas. Mereka adalah BS warga Semarang, ZA warga Semarang, AB warga Sayung Demak serta SA warga Semarang. 

Keempatnya diamankan petugas karena terbukti melakukan penganiyaan terhadap tukang parkir, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Akibat peristiwa ini keempat driver ojol bisa dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)