30 March 2024 18:54
Jambi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Jerman dari Polda Jambi. Lima orang Jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut.
SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatarani, menyebut ada tiga terlapor dalam kasus TPPO modus magang mahasiswa di Jerman.
Ketiganya yakni R, A, dan SS. Sayangnya Lexy belum merinci status ataupun jabatan dari ketiga terlapor tersebut.
Baca: Pemerintah Bentuk Timsus Selidiki Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman |