Kejati Jambi Terima SPDP terkait TPPO Berkedok Magang

30 March 2024 18:54

Jambi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang di Jerman dari Polda Jambi. Lima orang Jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tersebut.

SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatarani, menyebut ada tiga terlapor dalam kasus TPPO modus magang mahasiswa di Jerman. 

Ketiganya yakni R, A, dan SS. Sayangnya Lexy belum merinci status ataupun jabatan dari ketiga terlapor tersebut. 
 

Baca: Pemerintah Bentuk Timsus Selidiki Kasus TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Sementara itu pelapor dalam kasus ini jumlahnya ada 15 orang. Mereka merupakan mahasiswa Universitas Jambi.

Kejati Jambi telah menunjuk lima orang jaksa. Kelimanya akan meneliti dan mempelajari persyaratan formil dan materil berkas perkara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)