Sinyal Politik Jelang Putusan MK

14 October 2023 23:36

Akhir-akhir ini publik dibuat penasaran mengenai apa gerangan putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang dipastikan akan dibacakan pada Senin 16 Oktober 2023.

Permohonan uji materi pasal tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. 

Permohonan uji materi pasal yang sama juga diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Johanna Murtika. Mereka memohon frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

Selain kedua pemohon, juga tercatat sejumlah pemohon lainnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q tersebut.

Perkara ini menjadi menarik perhatian karena permohonannya mengandung motif politik praktis untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Gibran yang saat ini menjadi Wali Kota Surakarta lahir pada 1 Oktober 1987. Saat Pilpres diselenggarakan pada Februari 2024, usia Gibran adalah 37 tahun. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 169 huruf q yang mensyaratkan usia capres dan cawaes minimal 40 tahun, maka Gibran belum cukup umur. 

Karena itu uji materi syarat usia capres dan cawapres diduga memiliki motif untuk memuluskan jalan Gibran menjadi bakal calon wakil presiden. Gibran banyak disebut akan mendampingi bacapres Prabowo Subianto pada pilpres 2024. 

Sebelum putusan MK dibacakan pada Senin depan, arah putusan itu sejatinya bisa dilihat dengan sinyal-sinyal politik yang menyebut bahwa Gibran akan menjadi cawapresnya Prabowo. Sinyal yang paling dibaca orang terjadi pada hari ini di rapat kerja nasional (rakernas) Projo yang digelar di Indonesia Arena Jakarta 14-15 Oktober.

Sebagaimana diketahui, Projo merupakan organisasi relawan inti yang mendukung pencalonan Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019. Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan sejumlah petinggi partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju tampak hadir.

Namun Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto tidak tampak hadir. Usai menyalami relawan, Gibran langsung menyalami para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang hadir Rakernas Projo memberi sinyal bahwa Projo akan mendukung bacapres Prabowo. Sementara itu untuk posisi cawapres yang akan mendampingi Prabowo, Zulhas menyebut ada kemungkinan Gibran, namun harus menunggu putusan MK pada Senin 16 Oktober.

Sementara itu dalam pidato pembukaan, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa calon presiden yang akan didukung tidak hadir dalam pembukaan Rakernas Projo.

Karena Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto tidak hadir dalam acara Projo di Senayan, maka Projo pun langsung mendatangi Prabowo di rumahnya di Kartanegara dan melantiknya sebagai anggota kehormatan. Dalam kesempatan ini, Projo juga mendeklarasikan mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Tanda dukungan kubu Jokowi terhadap Prabowo Subianto bukan hanya terlihat dari dukungan Projo. Beberapa hari lalu rombongan PSI dipimpin putra Jokowi, Kaesang Pangarep juga menemui calon presiden Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Kaesang Pangarep dan juga elite politik PSI tiba di rumah Prabowo yang terletak di Jalan Kartanegara pada Kamis sore. 

Berkaitan dengan peluang Gibran mendampinginya di Pilpres 2024, Prabowo memberi sinyal setuju namun masih harus menunggu putusan MK.

Putusan MK baru akan dibacakan pada Senin 16 Oktober mendatang, namun dari rangkaian tanda-tanda yang terjadi maka besar kemungkinan bocorannya sudah didengar oleh lingkaran inti pendukung Joko Widodo. Dan tanda-tanda Gibran menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024 semakin terlihat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)