DKPP Diminta Pecat Semua Komisioner KPU Buntut Dugaan Kebocoran DPT

1 March 2024 16:28

Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk memecat seluruh komisioner KPU RI. Mereka dinilai secara terang-terangan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap yang terjadi akhir 2023 oleh hacker Jimbo.

Sidang gugatan dugaan kebocoran data DPT digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu 28 Februari 2024. Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan oleh pengadu Rico Nurfriansyah Ali dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat di Jawa Timur.

Dalam sidang tersebut Rico meminta DKPP menetapkan para teradu sebagai pelanggar etik dan memberikan sanksi pemberhentian. 

"Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu," kata Rico, di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

"Teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu," papar Rico.

Adapun pihak teradu yakni ketua dan anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
 

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, 7 Orang jadi Tersangka

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam sidang pemeriksaan menyampaikan bantahannya. Betty menyebut, para teradu tidak melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Betty juga membacakan petitum untuk menjawab aduan dugaan kebocoran data DPT. Di antaranya, para teradu meminta DKPP untuk menyatakan menolak seluruh dalil aduan pengadu secara keseluruhan dan meminta DKPP merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak putusan dibacakan.

"Bahwa sampai dengan sidang pemeriksaan perkara etik a quo, proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri. Sehingga sampai dengan saat ini, illegal access yang terjadi pada aplikasi tidak sertamerta dapat dinyatakan telah terjadinya kegagalan perlindungan data pribadi," ungkap Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos.

"Ketiga, bahwa para teradu telah bersikap profesional dan akuntabel dengan melaksanakan semua prosedur pencegahan terhadap data pribadi serta melakukan tindak lanjut terhadap dugaan ilegal akses," lanjutnya. 

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membongkar kronologi dugaan kebocoran data pemilih tetap 2024 di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kronologi itu dibongkar langsung oleh Direktur Operasi Keamanan Siber BSSN, Andi Yusuf dalam sidang.

BSSN, kata dia, telah melaksanakan deteksi publikasi data eksposur oleh pelaku kejahatan maupun melakukan mitigasi insiden. BSSN juga melakukan patroli siber dan mendeteksi kegiatan publikasi data pada 27 November 2023 sekitar pukul 15.00-16.00 WIB oleh Jimbo pada Breachforums yang diduga terkait data pemilih. Setelah mendeteksi, BSSN langsung mengirimkan pemberitahuan dan berkoordinasi kepada KPU untuk memitigasi dugaan peretasan.

Mitigasi yang dilakukan berupa forensik digital bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adapun pada 28 dan 29 November 2023, dilakukan rapat antara BSSN, KPU, dan Dittipidsiber untuk melakukan forensik digital sesuai permohonan KPU.

"Di tanggal yang sama (29 November) dilakukan review perbaikan terkait aplikasi yang diduga memilikinya kerentanan," jelas Andi.

Sebelumnya, seorang peretas dengan nama anonim "Jimbo" mengeklaim telah meretas situs kpu.go.id dan berhasil mendapatkan data 204 juta pemilih dari situs tersebut. Dugaan kebocoran data ini pun terus menerus menggerus kepercayaan publik, terhadap penggunaan teknologi dalam pemilu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)