25 November 2024 16:56
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Senin, 25 November 2024. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Momen ini tepat dengan peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2024. Anggota majelis hakim Vivi Fatmawaty Ali menyatakan dalam amar putusannya bahwa majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," ujar Vivi.
Baca: Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer yang Didakwa Menganiaya Anak Polisi |