11 November 2024 15:01
Andoolo: Guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya anak polisi yang juga muridnya, dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. Meski mengajukan tuntutan bebas, JPU tetap meyakini, Supriani memang melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Senin pagi, 11 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU menjelaskan kronologi kejadian yang menunjukkan tindakan penganiayaan tersebut terjadi secara spontan dan tanpa adanya niat jahat. Berdasarkan alasan ini, JPU menilai tindakan Supriyani bukanlah tindak pidana.
BACA : Hikmah Siang: Miris, Guru Rentan Dikriminalisasi |
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mempertanyakan pertimbangan JPU meskipun tuntutan yang diajukan adalah bebas. Ia menyatakan keberatan terhadap dasar hukum yang digunakan JPU, yang menurutnya tidak jelas dan kurang tepat. Andri menyebutkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembebasan seseorang dari dakwaan biasanya hanya berdasar pada alasan pembenar atau pemaaf, namun tidak jelas bagaimana kedua hal tersebut diterapkan dalam tuntutan Supriani.
“Kalau kita ingin melepaskan atau membebaskan seseorang dari suatu perbuatan kan cuma ada dua, alasan pembenar dan alasan pemaaf. lah ini kan tidak jelas,” ujar Andri Darmawan, dikutip pada Senin, 11 November 2024.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)