30 November 2024 17:12
Jakarta: Polisi kembali menangkap dua tersangka baru kasus judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya diduga berperan sebagai pemilik situs judol dan mengelola uang hasil kejahatan tersebut.
Kedua tersangka tersebut berinisial AA dan F. Mereka ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 28 November 2024.
Tersangka AA diduga berperan melakukan pencucian uang dari hasil operasional situs judol. Sementara tersangka F bertindak sebagai agen yang mengelola 40 situs judol.
Baca: Ini Peran Lain Adhi Kismanto di Kasus Judol Komdigi |