Ini Peran Lain Adhi Kismanto di Kasus Judol Komdigi

Ilustrasi. Medcom.id

Ini Peran Lain Adhi Kismanto di Kasus Judol Komdigi

Ficky Ramadhan • 29 November 2024 13:00

Jakarta: Polisi mengungkap peran lain Adhi Kismanto (AK), staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait kasus judi online. Adhi Kismanto bisa mengendalikan dan mengatur ASN di Komdigi agar tidak memblokir situs  judol yang sudah menyetorkan sejumlah uang.

"Mengoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Sebelumnya, polisi menjelaskan Adhi Kismanto pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi, tapi tidak lolos. Meski demikian, Adhi tetap dipekerjakan di Komdigi sebagai staf ahli setelah dibuat SOP atau aturan baru.

"Pendalaman, ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," tutur dia.

Baca: 

Oknum Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tertunduk Lesu Ditampilkan ke Publik


Hingga kini, total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)