Oknum Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tertunduk Lesu Ditampilkan ke Publik

Pegawai Komdigi DI menjadi tersangka dalam kasus melindungi judi online (judol). Medcom.id/Siti Yona

Oknum Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tertunduk Lesu Ditampilkan ke Publik

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 20:12

Jakarta: Salah satu oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) DI menjadi tersangka dalam kasus melindungi judi online (judol). Dia dihadirkan bersama 23 tersangka lain dalam konferensi pers yang digelar Senin siang, 25 November 2024.

Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, DI tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kepala pelontos. Sesekali dia menunduk lesu. Tangannya terikat kabel ties bersama seorang tersangka lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan DI salah satu dari sembilan pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka. Delapan lainnya ialah FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR.

"Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran," kata Kapolda dalam konferensi pers di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Kemudian, ada satu orang sebagai staf ahli Komdigi yakni Adhi Kismanto atau AK. Karyoto mengatakan total sudah 24 orang ditetapkan tersangka dan ditangkap dalam kasus ini.
 

Baca juga: 

Kasus Judol, 9 Pegawai dan 1 Staf Ahli Komdigi Berpotensi Dijerat Pidana Korupsi



Sementara itu, ada empat orang tersangka masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka sipil termasuk DPO itu ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T atau Tony Tomang alias Zulkarnaen Apriliantony.

Berikut peran ke-28 tersangka:

1. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)

2. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)

3. Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM

4. Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ

5. Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR

6. Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E

7. Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)