Kasus Judol, 9 Pegawai dan 1 Staf Ahli Komdigi Berpotensi Dijerat Pidana Korupsi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan barang bukti/Medcom.id/Siti

Kasus Judol, 9 Pegawai dan 1 Staf Ahli Komdigi Berpotensi Dijerat Pidana Korupsi

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 15:43

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, mendalami dugaan tindak pidana korupsi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pendalaman terkait kasus melindungi situs judi online (judol). Para oknum berpotensi dijerat pasal pidana korupsi.

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Kapolda dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Oknum Komdigi yang ditetapka tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Sembilan oknum pegawai Komdigi ini berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.
 

Baca: Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Rp167 Miliar dan 26 Mobil Mewah Disita

Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto. Adhi Kismanto berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Peran ini ia lakoni bersama AJ.

Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, kata dia, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi merusak generasi muda di masa mendatang.

"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Total 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan. Sedangkan, empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, JH, F, dan C.

Kemudian, sisanya tersangka warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T alias ZA.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)