12 October 2023 22:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan jemput paksa terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK khawatir Yasin Limpo kabur.
"Ada alasan sesuai KUHAP, kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," kata Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis, 12 Oktober 2023.
Penangkapan Yasin Limpo punya dasar hukum kuat. Apalagi, menurut Ali, penyidik yang selama ini menguntit mengendus kemungkinan Yasin Limpo melarikan diri.
KPK, sebelum penangkapan, sudah memanggil Yasin Limpo pada Rabu, 11 Oktober 2023. Namun, Yasin Limpo tak bisa datang karena pulang kampung menjenguk orang tuanya. "Kami hargai itu," kata Ali.
Ali mengatakan penyidik mendapati informasi Syahrul sudah di Jakarta. Menurut dia, Syahrul yang mengaku akan kooperatif mestinya datang hari ini ke KPK.
"Tapi ternyata sampai tadi sore yang bersangkutan tidak muncul. Ada alasan hukum untuk melakukan penangkapa terhadap tersangka dimaksud," ujarnya.
KPK memilih menjemput paksa Yasin Limpo. Padahal, sesuai surat pemanggilan, Yasin Limpo baru dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 12 Oktober 2023. Yasin Limpo pun sudah menyatakan siap memenuhi panggilan KPK.