PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025

16 December 2024 12:16

Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024. 
 

Baca:
Presiden Prabowo Gelar Ratas Bahas Penerapan PPN 12 Persen

Airlangga menyebut, fasilitas bebas PPN diberikan kepada sejumlah barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kebutuhan itu meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu hingga gula konsumsi. 

Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air juga bebas PPN. 

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," kata Airlangga. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)