16 December 2024 12:16
Pemerintah memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari," ucap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.
Baca: Presiden Prabowo Gelar Ratas Bahas Penerapan PPN 12 Persen |