20 January 2024 20:16
Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari ikut menyoroti penangkapan pelaku penyebar rekaman suara viral Forkopimda di Batubara. Feri menilai, seharusnya mereka yang melaporkan dugaan kecurangan dilindungi bukan malah dijerat pidana.
"Konstitusi berhak melindungi mereka sebagai orang yang betul-betul ingin memastikan Pemilu berjalan dengan baik. Jadi tidak boleh mereka malah dipidana. Itu malah merusak nilai-nilai perlindungan kepemiluan kita dan harusnya tidak boleh upaya-upaya seperti ini terjadi," tuturnya.
Feri menambahkan, partisipasi publik dalam penyelenggara Pemilu salah satunya adalah dengan melaporkan terjadinya pelanggaran. Maka dari itu seharusnya aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu bisa melindungi warga negara yang aktif melindungi demokrasi.
Sebelumnya, heboh rekaman suara yang dinarasikan diduga Kapolres Batubara mengarahkan kepala desa untuk memenangkan salah satu peserta Pilpres 2024. Dalam hal ini, pasangan capres dan cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Video percakapan itu diunggah oleh akun media sosial TikTok @nasionalcorruption, Minggu, 14 Januari 2024. "Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara," tulis akun tersebut.
Badan Pengawas Pemilu Sumatra Utara (Bawaslu Sumut) memastikan tetap melanjutkan pengusutan kasus tersebut. Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Depari Lubis mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus dan memastikan tidak melakukan penghentian pemeriksaan.
"Bawaslu Sumut tetap akan melakukan evaluasi dan penelusuran ya," tegas Aswin.
Sementara Bareskrim Mabes Polri telah menangkap seorang pria bernama Palti Hutabarat terkait postingan diduga hoax. Palti ditangkap terkait rekaman berisi pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara mengorupsi dana desa dan mengarahkan masyarakat memenangkan paslon capres cawapres 02 di Pilpres 2024.
"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2024.