Petugas gabungan dari Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik pasangan capres-cawapres maupun spanduk para calon legislative. Tercatat ada sebanyak 3.514 alat peraga kampanye yang terpasang di zona terlarang.
Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu juga turut menertibkan dan menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho berukuran besar. Sebanyak 3.514 APK tersebut dinilai melanggar aturan.
Penertiban APK tersebut dilakukan setelah Bawaslu berkoordinasi dengan semua pihak partai politik dan peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Bawaslu telah berkirim surat dan melakukan imbauan, serta memanggil peserta pemilu. Namun hingga saat ini masih banyak APK yang terpasang di zona terlarang.