Pada malam tahun baru 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengunggah foto bersama Presiden Prabowo Subianto usai konferensi pers terkait kebijakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan kebijakan PPN resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dan ditujukan khusus untuk barang dan jasa mewah.
Sri Mulyani menegaskan, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
"PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang seperti private jet, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah sudah diatur dalam PMK tersebut," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Kamis 2 Januari 2025.
Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap dibebaskan dari pajak (PPN 0%) sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Selain itu, barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan tarif.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap bebas, begitu juga dengan yang dikenakan PPN 11% tidak mengalami perubahan," tambah Sri Mulyani.
Selain itu Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini diharapkan tidak membebani masyarakat umum, karena hanya menyasar kalangan tertentu yang mengonsumsi barang dan jasa kategori
mewah.
"Kategorinya sangat terbatas, seperti disampaikan sebelumnya, hanya untuk barang yang sudah terkena PPnBM," kata Sri Mulyani.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)