Jakarta: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dan Brahma Aryana kembali mengajukan uji materi terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Sebelumnya aturan ini telah diubah Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan lalu.
Perwakilan BEM Unusia Tegar Afriansyah berharap Ketua MK Anwar Usman tidak ikut sidang uji materi pada 8 November 2023. Tegar berharap Anwar sudah mendapat sanksi etik.
"Untuk tidak ikut serta dalam perkara nomor 141 dan seterusnya," ujar Tegar, Kamis, 2 November 2023.
Tegar mengatakan Anwar diduga kuat melakukan pelanggaran berupa benturan kepentingan terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh sebabnya, Anwar tidak sepatutnya diikutsertakan dalam sidang tersebut.
Dia juga berharap agar MKMK dapat memberikan sanksi berat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Hukuman berat yang dimaksud ialah memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.