25 June 2024 17:18
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mendiskualifikasi puluhan calon siswa baru pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 1. Sebab, ditemukan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili atau palsu.
Seperti yang terjadi di dua Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Bandung. Saat dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh pihak sekolah, ditemukan 94 calon siswa baru mendaftar menggunakan KK palsu. Hal itu telah melanggar Pergub Nomor 9 Tahun 2024 Tentang PPDB.
Baca juga: Kedapatan Palsukan KK, 94 Calon Siswa Baru SMAN 3 dan 5 Kota Bandung Dicoret |