7 July 2024 00:51
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada ketua KPU, Hasyim Asy'ari, karena kasus asusila. Sidang putusan DKPP yang berlangsung di Jakarta Rabu lalu, menyatakan ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Selama putusan DKPP, terungkap fakta memalukan yakni tindakan asusila antara Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dengan sang wanita CAT pada 3 Oktober 2024, saat Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Selama pembacaan putusan DKPP berlangsung, Hasyim Asy'ari tidak hadir langsung dalam ruang sidang, melainkan secara daring. Sementara korban
berinisial CAT, sebagai pengadu, menghadiri langsung sidang pembacaan putusan perkara teradu Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Uji Nyali Hasyim Asy'ari |