7 June 2021 13:30
SHARE NOW
Sebagai bentuk solidarity tax, pemerintah berencana menaikkan pajak penghasilan orang super kaya dari 30 persen menjadi 35 persen. Kenaikan pajak orang kaya ini akan dapat mendorong daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
terkait
lainnya