Kemenhub Evaluasi Terbakarnya KMP Batumandi

22 October 2026 11:25

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan transportasi laut menyusul terbakarnya KMP Batumandi di perairan Pelabuhan Merak pada Selasa, 20 Oktober 2026. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, memastikan bahwa secara administratif dan kelayakan teknis, KMP Batumandi dinyatakan laik laut sebelum berlayar. Seluruh sertifikasi keselamatan kapal dikonfirmasi berstatus aktif dan memenuhi standar regulator.

"Menurut catatan kami, dari sisi sertifikasi keselamatan kapal sudah terpenuhi dan masih berlaku, baik terkait sertifikat lambung, mesin, garis muat, dan hal-hal lainnya. Terakhir kapal tersebut juga telah naik dok pada Februari 2026," jelas Lollan, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis 22 Oktober 2026.

Sebanyak 420 penumpang dan 40 Anak Buah Kapal (ABK) Batumandi berhasil dievakuasi dengan selamat tanpa korban jiwa. Keberhasilan evakuasi ini dinilai tidak lepas dari fungsi sistem tanggap darurat yang berjalan baik serta respons cepat dari kapal-kapal penolong yang bersiaga di sekitar Pelabuhan Merak.

Terkait standar operasional sebelum keberangkatan, Lollan memaparkan bahwa Kemenhub secara rutin melakukan inspeksi fisik menyeluruh melalui marine inspector di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia. Pengawasan ini semakin diperketat pada momentum lonjakan penumpang seperti angkutan Lebaran, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta libur sekolah.
 


Di sisi lain, Kemenhub juga menyoroti pentingnya peran penumpang dalam menjaga keselamatan armada. Lollan mengingatkan bahwa selain menghadapi tantangan cuaca ekstrem, kelalaian kecil dapat memicu bencana besar. Ia merujuk pada insiden terbakarnya kapal Sabuk Nusantara 91 beberapa hari sebelumnya yang diindikasi kuat bersumber dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Menanggapi potensi kelalaian prosedur dalam kasus KMP Batumandi, Lollan menegaskan bahwa pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berat jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran. Merujuk pada Undang-Undang Pelayaran, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan pada nakhoda di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak perusahaan maupun pengurus operator kapal.

"Setiap orang yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dapat berakibat pidana, dan juga ada fungsi-fungsi administratif sebagai fungsi kontrol yang dapat kami terapkan," tegas Lollan.

Lebih jauh, Lollan menekankan bahwa penegakan hukum dan pemberian sanksi hanyalah bagian dari sistem kontrol. Tujuan utama dari evaluasi ini adalah membangun kesadaran kolektif demi menciptakan budaya keselamatan. Hal ini membutuhkan sinergi berkesinambungan antara regulator, operator, media, dan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi laut.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X