15 October 2026 01:08
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan kesiapannya untuk menjembatani aspirasi masyarakat sipil terkait polemik persyaratan pencalonan hingga isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Komitmen ini ditunjukkan saat PKS menerima audiensi perwakilan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di kantor DPP PKS, Jakarta, pada Rabu, 14 Oktober 2026 siang. Pertemuan tersebut secara khusus membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Gibran.
Menyikapi tuntutan tersebut, PKS telah menginstruksikan fraksinya di DPR RI untuk mulai membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain guna mencari penyelesaian melalui mekanisme konstitusional di parlemen.
"Perhatian publik, aspirasi publik penting untuk kami dengar dan kami teruskan sesuai dengan konstitusi, bahwa DPR RI juga memiliki hak-hak konstitusionalnya untuk menindaklanjutinya," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Kholid, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 14 Oktober 2026.