Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Robert Leonard Marbun resmi menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Keputusan itu diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina Tahun Buku 2025.
Dilihat dari program Zona Bisnis Metro TV, Jumat, 26 Juni 2026, pengangkatan Robert Leonard Marbun berdasarkan keputusan RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada 23 Juni 2026 dan tercatat dalam Akta Pernyataan Keputusan Nomor 17.
Pertamina terpantau tidak melakukan perombakan pada posisi Direksi maupun Komisaris lainnya. Kendati demikian, perseroan tercatat sudah mengangkat Laode Sulaiman sebagai Komisaris pada 24 April 2026. Laode adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.
Komisaris Utama Pertamina, Mochammad Iriawan, menyampaikan apresiasi kepada para pemegang saham atas dukungan yang diberikan sepanjang tahun 2025. Keputusan RUPS ini diharapkan menjadi langkah penting bagi perjalanan Perseroan ke depan, agar Pertamina dapat meraih kinerja dan prestasi yang baik semakin baik di masa mendatang.
Di sisi lain, Pertamina berhasil meraih peringkat ke-3 dalam daftar Fortune Southeast Asia 500 tahun 2026. Penghargaan regional ini diterima langsung oleh Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza.
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pertamina untuk terus memperkuat komitmen dalam menjaga ketahanan energi nasional. Di tengah dinamika sektor energi yang semakin kompleks, Pertamina berupaya meningkatkan kualitas layanan, memperkuat keandalan operasional, serta memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya Oki Muraza menyatakan Pertamina memiliki amanah untuk menjadi pilar ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung transisi energi. Untuk itu Pertamina menjalankan strategi pertumbuhan ganda, yakni memaksimalkan bisnis eksisting dan membangun bisnis rendah karbon.
Langkah ini diambil agar ketahanan dan transisi energi dapat berjalan secara bersamaan. Selain itu Pertamina juga berfokus pada penyediaan energi terutama Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan prinsip 4A dan 1S.
Prinsip tersebut mencakup ketersediaan, kemudahan akses, keterjangkauan harga, penerimaan dan kualitas, serta keberlanjutan demi memastikan energi dapat dikelola secara berkelanjutan di masyarakat.