BI Tarik Puluhan Uang Rupiah Lama, Cek Batas Penukarannya

10 April 2026 19:01

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik puluhan jenis uang Rupiah lama dari peredaran, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam. Uang yang dicabut tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

Dikutip dari tayangan Newsline Bisnis Metro TV, Jum'at 10 April 2026, sebagian besar uang yang ditarik merupakan uang dengan tahun emisi sebelum tahun 2000, termasuk pecahan yang beredar sejak 1960-an hingga 1980-an. Salah satu contohnya adalah uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1984 yang telah dicabut sejak 25 September 1995.

Meski demikian, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut dengan uang baru selama masih dalam masa penukaran. Untuk pecahan Rp100 emisi 1984, penukaran masih dapat dilakukan hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat BI.

Tak hanya uang kertas, sejumlah uang logam juga masuk dalam daftar pencabutan, di antaranya pecahan Rp2 tahun emisi 1970. Kemudian Rp10 dari tahun emisi 1971, 1974, dan 1979. Uang tersebut masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029.



Selain itu, uang Rupiah khusus yang diterbitkan untuk peringatan tertentu, seperti seri 25 tahun Kemerdekaan RI, Cagar Alam, hingga Save the Children juga telah dicabut sejak 30 Agustus 2021. Penukarannya masih berlaku hingga 29 Agustus 2031.

Untuk uang yang lebih baru, BI juga mencabut beberapa pecahan seperti Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993. Uang tersebut dicabut pada 1 Desember 2023. Sementara itu, uang peringatan seri anak-anak dunia emisi 1999 dicabut pada 31 Januari 2025 dan masih dapat ditukarkan hingga 31 Januari 2035.

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat datang ke Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Secara umum, batas waktu penukaran diberikan maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

BI juga mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa uang lama yang masih disimpan, baik di dompet, laci, maupun koleksi pribadi, agar tidak melewati batas waktu penukaran dan kehilangan nilainya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)