10 April 2026 19:01
Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik puluhan jenis uang Rupiah lama dari peredaran, baik dalam bentuk uang kertas maupun logam. Uang yang dicabut tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Dikutip dari tayangan Newsline Bisnis Metro TV, Jum'at 10 April 2026, sebagian besar uang yang ditarik merupakan uang dengan tahun emisi sebelum tahun 2000, termasuk pecahan yang beredar sejak 1960-an hingga 1980-an. Salah satu contohnya adalah uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1984 yang telah dicabut sejak 25 September 1995.
Meski demikian, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang lama tersebut dengan uang baru selama masih dalam masa penukaran. Untuk pecahan Rp100 emisi 1984, penukaran masih dapat dilakukan hingga 24 September 2028 di Kantor Pusat BI.
Tak hanya uang kertas, sejumlah uang logam juga masuk dalam daftar pencabutan, di antaranya pecahan Rp2 tahun emisi 1970. Kemudian Rp10 dari tahun emisi 1971, 1974, dan 1979. Uang tersebut masih bisa ditukarkan hingga 14 November 2029.