Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

19 January 2026 20:10

Polda Metro Jaya sudah menterbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap dua tersangka dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini tidak lagi menyandang status tersangka atas kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Status tersangka atas keduanya gugur karena Polda Betrajaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Kini Eggi dan Damai sudah bebas dalam perkara kasus ijazah Jokowi.

SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, lalu serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 



"Adanya restorative justice terkait dengan tersangka PS dan tersangka DHL. Atas kesepakatan kedua prinsip di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan RJ. Keadilan restorasi ini diajukan kepada pelapor. Ini merupakan suatu pendekatan
penyelesaian perkara di mana pelapor dan kondisi tersangka dalam hal ini disepakati oleh kedua belah pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin,19 Januari 2026.

"Sehingga tidak menempuh jalur proses hukum. Pada Rabu, 14 Januari 2026, pihak principal dari tersangka maupun pihak korban dan pelapor mengajukan surat permohonan untuk dilakukan restorative justice kepada pendidik Polda Metro Jaya sehingga dilakukan gelar perkara," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)