19 January 2026 20:10
Polda Metro Jaya sudah menterbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap dua tersangka dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini tidak lagi menyandang status tersangka atas kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Status tersangka atas keduanya gugur karena Polda Betrajaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Kini Eggi dan Damai sudah bebas dalam perkara kasus ijazah Jokowi.
SP3 diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang digelar pada Rabu, 14 Januari 2026, lalu serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.