Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Cukai Minuman Manis, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%

10 December 2025 14:39

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah belum akan menerapkan rencana pengenaan biaya cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Rencana ini sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026 dan menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 7 triliun dari sektor tersebut.

Menkeu Purbaya menjelaskan, penundaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di dalam negeri. Penerapan cukai MBDK baru akan dilakukan setelah pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi mampu mencapai target sebesar 6%.

Sebelumnya, DPR menilai pembatalan atau penundaan rencana ini akan berdampak pada pengurangan pendapatan negara.
 

Baca juga: 

Studi: Konsumsi Minuman Bersoda Dapat Meningkatkan Risiko Penyakit Hati


Dalam rencana awalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mempertimbangkan sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara sebagai rujukan dasar tarif normal. Negara-negara tersebut meliputi Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste. Negara-negara ini diketahui telah menerapkan pengenaan tarif biaya masuk di kisaran Rp 1.771 per liter.

Kendati demikian, Kemenkeu menyebut pemerintah masih terus membahas rumusan teknis. Pembahasan ini termasuk mencari formulasi yang tepat untuk rencana penerapan bea cukai, yang belakangan sering gagal diterapkan.

Formulasi penerapan cukai MBDK ini juga akan mengacu pada dampak produk gula terhadap kesehatan masyarakat, berdasarkan rekomendasi dan ulasan dari Kementerian Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)