Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) di wilayah Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, negara disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp4,68 miliar.
Penggagalan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di sekitar Jalan Lintas Ketapang arah Bandar Lampung pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 31.255 ekor benih lobster jenis pasir yang dikemas dalam enam boks styrofoam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiansyah, mengatakan seluruh barang bukti dan terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan penyelundupan BBL pada Sabtu, 23 Mei 2026, di sekitar Jalan Lintas Wilayah Ketapang arah Bandar Lampung,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, setelah diamankan, benih lobster segera menjalani proses re-oksigenasi untuk menjaga kondisi tetap hidup sebelum dilepasliarkan kembali.
“BBL yang diamankan ini telah diberikan perlakuan re-oksigenasi untuk mempertahankan agar BBL tetap hidup. Perlu kami sampaikan bahwa kondisi BBL hanya bisa bertahan sekitar 18 jam,” lanjutnya.
KKP menyebut upaya penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp4,68 miliar. Karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal benih lobster yang dinilai merusak keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ardiansyah menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah penindakan terhadap praktik penyelundupan benih lobster demi melindungi sumber daya kelautan dan perikanan nasional.