4 February 2026 13:01
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai. Regulasi tersebut dinilai penting guna memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin independensi profesi penilai aset di Indonesia.
Saat ini, profesi penilai baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penilai Publik. Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat sebagai payung hukum, sehingga membuat profesi penilai rentan terhadap jeratan pidana maupun gugatan perdata, terutama ketika terjadi penolakan dari masyarakat dalam proses penilaian aset.
Padahal penilai publik pada dasarnya hanya memberikan pendapat profesional berdasarkan data resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran nilai ganti kerugian.
| Baca juga: Bedah Editorial MI: Meneruskan Ambang Batas Parlemen |