MAPPI Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Penilai

4 February 2026 13:01

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai. Regulasi tersebut dinilai penting guna memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin independensi profesi penilai aset di Indonesia.

Saat ini, profesi penilai baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penilai Publik. Kondisi tersebut dinilai belum cukup kuat sebagai payung hukum, sehingga membuat profesi penilai rentan terhadap jeratan pidana maupun gugatan perdata, terutama ketika terjadi penolakan dari masyarakat dalam proses penilaian aset.

Padahal penilai publik pada dasarnya hanya memberikan pendapat profesional berdasarkan data resmi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilai tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran nilai ganti kerugian.
 

Baca juga: Bedah Editorial MI: Meneruskan Ambang Batas Parlemen

MAPPI menilai pengesahan RUU Penilai diperlukan agar profesi penilai memiliki payung hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam proses penilaian aset.

Ketua Umum MAPPI Budi Prasodjo menilai keberadaan RUU Penilai sangat mendesak mengingat besarnya peran profesi penilai dalam pembangunan nasional. Menurutnya, profesi penilai masih rentan terhadap intervensi dan manipulasi data apabila tidak dilindungi oleh undang-undang.

“Setiap tahun, profesi penilai menerbitkan sekitar Rp10.000 hingga 12.000 triliun opini penilaian, sementara total kekayaan nasional Indonesia berada di kisaran Rp14.000 triliun. Artinya, sektor penilai publik berperan sangat signifikan dalam pembangunan nasional,” ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)