Draf PPHN Bisa Diakses Publik Sabtu Sore, MPR Minta Masukan Masyarakat

28 August 2026 20:26

Jakarta: Ketua MPR RI Ahmad Muzani memastikan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)  dapat diakses oleh publik melalui laman resmi MPR, mulai Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 16.00 WIB . Langkah ini dilakukan untuk membuka ruang masukan publik sebelum draf PPHN diarahkan menjadi produk hukum. 

Muzani menjelaskan bahwa pembukaan akses ini merupakan upaya MPR untuk menyerap aspirasi publik sebelum draf tersebut difinalisasi menjadi produk hukum. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) MPR bersama Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan.

Mengenai status hukumnya, Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pandangan agar PPHN dituangkan ke dalam bentuk Ketetapan (TAP) MPR. 

"Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR. Karena kalau undang-undang kata beliau itu menjadi wilayahnya Presiden dan DPR," kata Muzani dalam tayangan Prioritas Indonesia Metro TV, Jumat 28 Agustus 2026. 

Lebih lanjut, Muzani menegaskan, Draf PPHN yang disusun telah melalui kajian panjang dan dari sisi MPR bersifat final. Namun, MPR masih membuka ruang bagi perguruan tinggi, lembaga, organisasi, maupun masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukan. 

Muzani menjelaskan, PPHN diharapkan menjadi landasan filosofis pembangunan yang melintasi pergantian kepemimpinan Presiden. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X