Jakarta: Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap kelompok kriminal bersenjata atau KKB Kodap 1 Mamta berinisial HN alias JN di Keerom, Papua. Penangkapan pimpinan KKB ini juga disertai dengan penangkapan anggota, uang tunai, hingga senjata rakitan.
Kronologi penangkapan
Penangkapan operasi senyap ini berhasil bermula dari hasil pemantauan dan penyelidikan intensif dari petugas di wilayah. Setelah mendapatkan informasi, aparat kemudian bergerak dan melacak langsung keberadaan kelompok ini. Kronologi penangkapannya diawali pada Selasa, 15 September 2026, di mana pimpinan KKB bernisial HN ini ditangkap bersama dengan 4 orang lainnya berdasarkan laporan dari pihak satgas.
Berlanjut ke tanggal 17 September, penyidik kemudian menggeledah rumah AM salah satu anggota dan mengamankan barang bukti tambahan. Akhirnya berlanjut pada 18 dan 19 September, di mana Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan keterangan pers dan mengungkap bahwa 5 orang yang diamankan berada di Mapolres, Keerom untuk pendalaman peran dan juga jaringan.
Petugas amankan senjata rakitan dan sejumlah orang
Kepolisian mengungkap dari penindakan awal itu petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. Barang tersebut di antaranya lima pucuk senjata api, dua airsoftgun, 30 butir amunisi 9 mm, puluhan amunisi 5,56 mm, uang tunai, ponsel, bendera bintang kejora, parang, dan kapak.
Kronologi penangkapan
KKB Kodak 1 Mamta adalah salah satu sub-wilayah komando. Cakupan wilayah Kodak 1 Mamta ini beroperasi di bawah wilayah yang disebut sebagai adat Mamta yang secara administratif meliputi berbagai wilayah, di antaranya Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Mamerah Moraya.
Pengamanan terhadap Kodak 1 Mamta ini tidak hanya mengamankan potensi pergerakan mereka di Kabupaten Kerom saja tetapi juga bisa menjadi pola yang akan didalami oleh pihak kepolisian untuk nantinya mempelajari lebih lanjut bagaimana pergerakan dari wilayah koordinator ini tentang pergerakannya di Sarmi, Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan juga Kabupaten Keerom.
Jeratan pasal HN alias YN
Pimpinan KKB Kodak 1 Mamta berinisial HN alias YN yang ditangkap di Kerom, Papua dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Adapun pasal yang dijerat berdasarkan keterangan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Setejo, YN disangkakan pasal 306 KUHP subsider pasal 448 KUHP dan atau pasal 29 Junto pasal 45 BUU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. YN juga diancam pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara untuk pasal 448 KUHP ini berkaitan dengan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Dalam keterangannya Kombes Yusuf Sutejo menekankan bahwa proses pendalaman kasus ini akan dilakukan secara detail utamanya dengan tujuan untuk mendapatkan informasi pendalaman jaringan.Apalagi potensi rencana operasi dan tentu dengan tindakan profesional. Lebih detailnya saat ini pihak Satgas tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi.
Ke depan akan diproses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang diamankan.
Sumber: Redaksi Metro TV