29 January 2026 00:28
Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dengan demikian, kasus yang menjerat Resbob akan segera memasuki meja hijau untuk disidangkan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi penyidikan telah rampung.
"Kami serahkan untuk tahap dua ini sebagaimana terlampir dalam berkas perkara. Berkas telah diterima oleh rekan kita Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sukanda, S.H., M.H. Kondisi Resbob saat ini dalam keadaan sehat jasmani," ujar Hendra.
Meski secara hukum tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Bandung, untuk sementara waktu penahanan Resbob masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar.
Jeratan Hukum Berlapis
Resbob ditetapkan sebagai tersangka akibat konten dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Ucapannya dinilai melukai perasaan masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Bobotoh).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.