5 August 2026 17:29
Jakarta: Pemerintah pusat menyiapkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun untuk membantu kondisi keuangan 497 pemerintah daerah (pemda). Dana tersebut ditujukan untuk menutup kesenjangan anggaran, sehingga daerah tetap mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil. Rp20,5 triliun untuk 497 daerah. Paling lambat minggu depan, sekarang masih diproses administrasinya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 5 Agustus 2026.
Purbaya menjelaskan bantuan tersebut diberikan berdasarkan perhitungan kebutuhan masing-masing daerah, sehingga besaran yang diterima tidak sama.
"Kita hitung berdasarkan anggarannya dan kekurangannya seperti apa. Transfernya seperti apa, kemudian kita hitung kekurangannya sehingga mencukupi. Jadi daerah harusnya bisa cukup, tidak ribut-ribut lagi seperti kemarin," ujarnya.
Purbaya mengatakan, pemberian bantuan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi keuangan sejumlah daerah yang tengah mengalami tekanan fiskal.
"Presiden telah memberi petunjuk untuk memberi bantuan dari pemerintah pusat ke pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Pemerintah juga telah memetakan daerah yang mengalami kesenjangan antara APBD, realisasi pendapatan, dan kebutuhan belanja, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah serta PPPK.
Bantuan tersebut diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK di daerah. Besaran bantuan akan disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah agar seluruh kebutuhan prioritas dapat terpenuhi.