Jakarta: Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tetap menjadi destinasi wisata edukasi dan budaya utama bagi masyarakat yang berada di wilayah Jakarta maupun luar daerah. Pengelola melakukan pengaturan akses pintu masuk serta penyesuaian tarif tiket guna meningkatkan kenyamanan pengunjung.
Akses masuk menuju kawasan wisata ini dibagi menjadi tiga pintu utama dengan jadwal operasional yang berbeda-beda setiap harinya. Pembagian ini bertujuan untuk memecah kepadatan pengunjung dan mendekatkan akses ke wahana spesifik di dalam area TMII.
Berikut adalah rincian jam operasional berdasarkan gerbang masuk bagi pengunjung:
- Gate 1: Melayani pengunjung setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB sebagai akses utama kawasan.
- Gate 3: Beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 21.00 WIB untuk mengakomodasi warga yang ingin beraktivitas lebih pagi.
- Gate 4: Hanya dibuka pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB bagi pengunjung dengan tujuan khusus.
- Gate 4 secara spesifik disediakan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi wahana Taman Burung, Museum Komodo, dan Indonesia Science Center (PPIPTEK). Selain itu, pintu ini juga menjadi akses terdekat bagi wisatawan yang hendak menuju ke Museum Listrik dan Energi Baru.
Rincian Tarif Tiket Masuk dan Kendaraan
Selain jadwal operasional, pihak pengelola menetapkan struktur harga tiket masuk yang dibedakan berdasarkan waktu kunjungan dan jenis kendaraan. Tarif tiket masuk perorangan memiliki selisih harga antara hari kerja dengan waktu akhir pekan atau hari libur.
Berikut adalah daftar harga tiket masuk serta tarif parkir kendaraan di TMII:
- Pintu Masuk Hari Kerja (Weekday): Rp25 ribu per orang untuk kunjungan Senin sampai Jumat.
- Pintu Masuk Akhir Pekan (Weekend): Rp35 ribu per orang untuk kunjungan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah.
- Tiket SSF Part 2 (31 Desember 2025 - 2 Januari 2026): Rp75 ribu per orang khusus untuk periode perayaan tahun baru.
- Tarif Parkir Mobil: Rp35 ribu untuk sekali masuk ke dalam kawasan parkir terpadu.
- Tarif Parkir Motor: Rp15 ribu bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua.
- Tarif Parkir Sepeda: Rp10 ribu sebagai biaya masuk bagi pengunjung yang membawa sepeda pribadi.
- Tarif Parkir Bus dan Truk: Rp60 ribu per kendaraan untuk area parkir yang telah disediakan pengelola.
Penetapan tarif khusus pada periode SSF Part 2 dilakukan selaras dengan adanya rangkaian acara spesial di pergantian tahun mendatang. Seluruh pembayaran tiket masuk dan parkir kendaraan saat ini disarankan menggunakan metode nontunai guna mempercepat proses transaksi di lapangan.
Informasi mengenai harga tiket dan jam operasional ini diharapkan dapat membantu calon pengunjung dalam merencanakan waktu liburan mereka secara tepat. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui kanal resmi pengelola sebelum berkunjung ke kawasan wisata.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Daffa Yazid Fadhlan)