7 September 2025 19:13
Polda Jatim mengamankan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengrusakan, pembakaran, hingga penjarahan di gedung negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak delapan dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur. Kesembilan tersangka adalah AFP, umur 20 tahun tersangka dewasa warga asal Maluku yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan delapan orang lainnya adalah anak di bawah umur berumur 16 sampai 17 tahun.
Kesembilan orang tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka AFP berperan membuat dan eksekutor pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Sedangkan kedelapan anak di bawah umur memiliki peran membantu pembuatan bom molotov, mengajak untuk berdemonstrasi, mempersiapkan bahan bakar minyak jenis pertalite, pelemparan batu, dan eksekutor pelemparan bom molotov ke arah gedung negara Grahadi, hingga penjarahan.
Baca: Dua Dalang Aksi Ricuh dan Pembakaran Grahadi Surabaya Ditangkap |