Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran

7 September 2025 19:13

Polda Jatim mengamankan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengrusakan, pembakaran, hingga penjarahan di gedung negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak delapan dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur. Kesembilan tersangka adalah AFP, umur 20 tahun tersangka dewasa warga asal Maluku yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur. Sedangkan delapan orang lainnya adalah anak di bawah umur berumur 16 sampai 17 tahun.

Kesembilan orang tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka AFP berperan membuat dan eksekutor pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Sedangkan kedelapan anak di  bawah umur memiliki peran membantu pembuatan bom molotov, mengajak untuk berdemonstrasi, mempersiapkan bahan bakar minyak jenis pertalite, pelemparan batu, dan eksekutor pelemparan bom molotov ke arah gedung negara Grahadi, hingga penjarahan.
 

Baca: Dua Dalang Aksi Ricuh dan Pembakaran Grahadi Surabaya Ditangkap

Sebelum beraksi tersangka AFP bersama dengan tiga anak di bawah umur lainnya berkumpul di lapangan Kecamatan Candi Sidoarjo. Mereka sepakat untuk membuat bom molotov sebanyak enam buah untuk dipergunakan dalam demonstrasi atau unjuk rasa di gedung negara Grahadi.

Selain menangkap kesembilan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bom molotov, kemudian ponsel dan juga motor serta barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)